Lom Mati Belum Jero, 17 Kali Masuk Penjaro, Can Burgo Kembali Berulah
Tersanka Radiansyah alias Can Burgo (foto: ist)--
BACAKORAN.CO -- Seperti ungkapan yang sering terdengar di wilayah Sumatera Selatan, Preman Kayu Aro Lom Mati Belum Jero, ungkapan itu layak ditujukan kepada Radiansyah alias Can Burgo (44).
Meskipun sudah 17 kali keluar masuk penjara, warga Jalan Kenanga II Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan itu belum jera dan justru kembali berulah.
Pria yang tubuhnya penuh tato itu Kamis dinihari 30 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB, ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau. Can Burgo diduga terlibat tindak pencurian.
BACA JUGA:Polisi Geberebek Residivis, Sita Senpi Diduga Buatan Cipacing, Jawa Barat
BACA JUGA:Baru Bebas dari Penjara, Tersinggung Disuruh Pulang, Residivis Tikam Kepala Dusun Hingga Tewas
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar menjelaskan residivis itu kembali di tangkap karena melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Kenanga I Lintas, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.
Can Burgo beraksi saat pemilik rumah M Farel Alfahrizi, tertidur lelap. Pelaku mencuri sebuah handphoneVIVO Y19S.
Aksi Can Burgo ketika itu sempat dipergoki korban yang terbangun setelah mendengar suara masuk ke dalam rumahnya. Ketika itu pencuri yang menggunakan penutup kepala langsung kabur membawa handphone milik korban.
BACA JUGA:Ini Lawan 9 Wakil Indonesia di Babak 16 Besar Hylo Open 2025
BACA JUGA:Kembali Viral! Pernyataan Sabrina Chairunnisa Ingin Jadi IRT, Begini Jawaban Deddy Corbuzier
Melihat pelaku kabur, korban langsung berteriak maling dan meminta pertolongan warga sembari melakukan pengejaran. Namun pelaku lolos. Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke Polres Lubuklinggau.
Berdasarkan keterangan korban megenai ciri-ciri pelaku, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mendapat informasi akurat jika aksi pencurian itu dilakukan oleh tersangka Can Burgo.
Pria bertubuh kurus itu akhirnya berhasil dibekuk dan mengakui perbuatannya “Menurut tersangka ia masuk ke dalam rumah korban, setelah melihat keadaan rumah korban sepi.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2026 Resmi Dibuka, Pemerintah Terapkan Kebijakan Zero Growth ASN!
BACA JUGA:NVIDIA Guyur Rp16 Triliun ke Nokia, Kembangkan AI-RAN dan Jaringan 6G Super Cepat
Pelaku masuk melalui dengan cara memanjat dinding dan merusak atap dapur rumah korban. Saat berada di dalam rumah, tersangka melihat hanphone milik korban yang sedang dicas di dalam kamar.
"HP milik korban digadai oleh tersangka sebesar Rp600 ribu dan uangnya sudah habis ia gunakan,"katanya