bacakoran.co

Kejagung Periksa Admin e-Katalog PT Samafitro Terkait Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

Kejagung memeriksa admin e-Katalog PT Samafitro terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek 2019–2022, kasus ini menyeret lima tersangka.--

BACA JUGA:Ada di Grup 'Mas Menteri Core Team' Najelaa Shihab Ikut Terseret Kasus Korupsi Laptop, ini Kata Kejagung!

Pemeriksaan terhadap admin e-Katalog PT Samafitro menjadi langkah penting dalam mengurai alur dugaan korupsi digitalisasi pendidikan yang kini tengah menjadi perhatian publik.

Dengan semakin banyaknya saksi yang dipanggil, publik berharap penegakan hukum berjalan objektif dan dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kemajuan siswa di seluruh Indonesia bukan justru menjadi ladang korupsi.

Kejagung Periksa Admin e-Katalog PT Samafitro Terkait Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

Melly

Melly


bacakoran.co - kejaksaan agung (kejagung) terus memperdalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop chromebook di kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (kemendikbudristek) periode 2019–2022.

kali ini, giliran admin e-katalog dari pt samafitro yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik.

kepala pusat penerangan hukum (kapuspenkum) kejagung, anang supriatna, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap saksi baru tersebut pada kamis, 30 oktober 2025.

“saksi yang diperiksa berinisial na, selaku admin e-katalog pt samafitro,” ujar anang, jumat, 31 oktober 2025.

menurut anang, pemeriksaan ini dilakukan oleh jaksa agung muda tindak pidana khusus (jampidsus) untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang melibatkan beberapa tersangka, termasuk mantan pejabat tinggi di kemendikbudristek.

“pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi chromebook atas nama tersangka mul,” tambahnya.

dalam kasus yang disebut sebagai korupsi digitalisasi pendidikan terbesar, kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, salah satunya mantan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi nadiem anwar makarim (nam).

“kami telah menetapkan tersangka dengan inisial nam selaku mendikbudristek,” ungkap direktur penyidikan jampidsus, nurcahyo jungkung madyo, dalam konferensi pers di gedung bundar kejagung, kamis, 4 agustus 2025.

selain nadiem, empat tersangka lainnya adalah:

- jurist tan (jt) – eks staf khusus mendikbudristek.

- ibrahim arief (ia) – konsultan perorangan untuk rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah.

- mulyatsyah (mul) – mantan direktur smp kemendikbudristek.

- sri wahyuningsih (sw) – mantan direktur sekolah dasar kemendikbudristek.

dari kelima tersangka tersebut, ibrahim arief mendapatkan status tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis.

sementara jurist tan masih berada di luar negeri dan belum dapat ditahan.

kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar karena adanya mark up dan penyalahgunaan anggaran dalam proyek pengadaan chromebook yang seharusnya digunakan untuk program digitalisasi pendidikan.

atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang

pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

kejagung memastikan penyelidikan kasus korupsi ini akan dilakukan secara transparan dan menyeluruh, termasuk terhadap perusahaan swasta yang terlibat dalam rantai pengadaan.

“kami akan menelusuri semua pihak yang berperan, termasuk perusahaan penyedia dan admin sistem e-katalog yang terlibat,” tegas anang.

pemeriksaan terhadap admin e-katalog pt samafitro menjadi langkah penting dalam mengurai alur dugaan korupsi digitalisasi pendidikan yang kini tengah menjadi perhatian publik.

dengan semakin banyaknya saksi yang dipanggil, publik berharap penegakan hukum berjalan objektif dan dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kemajuan siswa di seluruh indonesia bukan justru menjadi ladang korupsi.

Tag
Share