Kejagung Periksa Admin e-Katalog PT Samafitro Terkait Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek
Kejagung memeriksa admin e-Katalog PT Samafitro terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek 2019–2022, kasus ini menyeret lima tersangka.--
- Ibrahim Arief (IA) – konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
- Mulyatsyah (MUL) – mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.
BACA JUGA:Detik-Detik Penangkapan Onad Kasus Narkoba, Polisi Bongkar Barang Bukti Ganja dan Ekstasi
- Sri Wahyuningsih (SW) – mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Dari kelima tersangka tersebut, Ibrahim Arief mendapatkan status tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis.
Sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri dan belum dapat ditahan.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar karena adanya mark up dan penyalahgunaan anggaran dalam proyek pengadaan Chromebook yang seharusnya digunakan untuk program digitalisasi pendidikan.
BACA JUGA:Pembeli Narkoba 'Buka Mulut' Polisi Tangkap Penjula Narkoba
BACA JUGA:Viral Mobil Berlogo BGN Angkut Babi di Nias Selatan, Ini Langkah Tegas Lembaga
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung memastikan penyelidikan kasus korupsi ini akan dilakukan secara transparan dan menyeluruh, termasuk terhadap perusahaan swasta yang terlibat dalam rantai pengadaan.
“Kami akan menelusuri semua pihak yang berperan, termasuk perusahaan penyedia dan admin sistem e-Katalog yang terlibat,” tegas Anang.
BACA JUGA:BP-AKR Akhirnya Kembali Jual BBM BP 92 di Sejumlah SPBU, Ini Lokasi Lengkapnya!