bacakoran.co

Korupsi Chromebook Kemendikbudristek: Kejagung Cecar Admin PT Samafitro, Siapa Lagi Menyusul?

Pemeriksaan terhadap NA disebut berkaitan langsung dengan tersangka berinisial MUL, yang merupakan mantan pejabat di Kemendikbudristek.--Fakta ID

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Kejagung secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Kejagung pada Kamis, 4 Agustus 2025.

BACA JUGA:Pertemuan Erika Carlina dan DJ Panda di Polda Metro Jaya: Damai atau Makin Panas?

BACA JUGA:Geger Didesak Lengser, Bupati Pati Sudewo Gagal Dimakzulkan, Ketua DPRD: Mohon Maaf

“Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek,” ujar Nurcahyo.

Pernyataan tersebut menandai babak baru dalam pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan proyek besar pengadaan perangkat teknologi untuk sekolah-sekolah di Indonesia.

Sebelum NAM, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan yang terlibat dalam perancangan infrastruktur teknologi pendidikan; Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Status Tahanan dan Kendala Penahanan

BACA JUGA:Ngaku Terdesak Ekonomi, Wawan Curi Puluhan Tandan Buah Sawit

BACA JUGA:Detik-Detik Penangkapan Onad Kasus Narkoba, Polisi Bongkar Barang Bukti Ganja dan Ekstasi

Dalam perkembangan terbaru, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena diketahui menderita gangguan jantung kronis yang membutuhkan perawatan intensif.

Sementara itu, Jurist Tan hingga kini masih berada di luar negeri, sehingga proses penahanan terhadap dirinya belum dapat dilakukan.

Kejagung menyatakan bahwa seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan keterlibatan lebih dari satu orang dalam tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Kejagung Pastikan Harvey Moeis Telah Dikirim ke Lapas Cibinong dengan Vonis 20 Tahun Bui: Terbukti Bersalah!

Korupsi Chromebook Kemendikbudristek: Kejagung Cecar Admin PT Samafitro, Siapa Lagi Menyusul?

Ayu

Ayu


bacakoran.co - penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (kemendikbudristek) periode 2019–2022 terus bergulir.

kejaksaan agung (kejagung) republik indonesia menunjukkan komitmen serius dalam mengungkap praktik korupsi yang diduga merugikan negara dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

kali ini, giliran seorang saksi penting dari pihak swasta yang dipanggil untuk diperiksa oleh tim penyidik.

saksi berinisial na, yang diketahui menjabat sebagai admin e-katalog pada perusahaan pt samafitro, telah memenuhi panggilan penyidik pada kamis, 30 oktober 2025.

informasi ini dikonfirmasi langsung oleh kepala pusat penerangan hukum (kapuspenkum) kejagung, anang supriatna, dalam pernyataan resminya sehari setelah pemeriksaan dilakukan.

“adapun saksi yang diperiksa berinisial na selaku admin e-katalog pada pt samafitro,” ujar anang, jumat, 31 oktober 2025.

ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap na dilakukan oleh tim jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani.

pemeriksaan terhadap na disebut berkaitan langsung dengan tersangka berinisial mul, yang merupakan mantan pejabat di kemendikbudristek.

nama mul sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, bersama dengan sejumlah tokoh lainnya yang memiliki peran strategis dalam proyek pengadaan chromebook.

eks mendikbudristek nadiem makarim jadi tersangka

kasus ini menjadi sorotan publik setelah kejagung secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, nadiem anwar makarim.

penetapan tersebut diumumkan oleh direktur penyidikan jampidsus kejagung, nurcahyo jungkung madyo, dalam konferensi pers yang digelar di gedung bundar kejagung pada kamis, 4 agustus 2025.

“pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial nam selaku mendikbudristek,” ujar nurcahyo.

pernyataan tersebut menandai babak baru dalam pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan proyek besar pengadaan perangkat teknologi untuk sekolah-sekolah di indonesia.

sebelum nam, kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu jurist tan (jt), eks staf khusus mendikbudristek; ibrahim arief (ia), konsultan perorangan yang terlibat dalam perancangan infrastruktur teknologi pendidikan; mulyatsyah (mul), mantan direktur smp kemendikbudristek; dan sri wahyuningsih (sw), mantan direktur sekolah dasar kemendikbudristek.

status tahanan dan kendala penahanan

dalam perkembangan terbaru, ibrahim arief dikenakan status tahanan kota karena diketahui menderita gangguan jantung kronis yang membutuhkan perawatan intensif.

sementara itu, jurist tan hingga kini masih berada di luar negeri, sehingga proses penahanan terhadap dirinya belum dapat dilakukan.

kejagung menyatakan bahwa seluruh tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan keterlibatan lebih dari satu orang dalam tindak pidana korupsi.

proyek pengadaan chromebook yang semula digadang-gadang sebagai langkah strategis dalam mendukung digitalisasi pendidikan di indonesia, kini justru menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan anggaran dan praktik korupsi.

publik pun mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek teknologi di sektor pendidikan.

dengan pemeriksaan saksi dari pihak swasta seperti admin e-katalog pt samafitro, kejagung menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar pejabat publik, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan dan distribusi barang.

langkah ini diharapkan dapat membuka tabir lebih luas mengenai aliran dana dan modus operandi yang digunakan dalam kasus korupsi tersebut.

penyidikan masih terus berlanjut, dan publik menanti hasil akhir dari proses hukum yang diharapkan mampu memberikan keadilan serta menjadi pelajaran penting bagi tata kelola proyek pendidikan di masa depan.

Tag
Share