bacakoran.co – temuan berbahaya yang beredar bebas di pasaran diungkap badan pengawas obat dan makanan .
di mana terdapat 15 produk herbal ternyata mengandung bahan kimia obat (bko) berbahaya yang bisa merusak organ tubuh seperti ginjal dan hati.
produk-produk ini dijual bebas dengan klaim bombastis, mulai dari pelangsing instan, penambah stamina pria, hingga pereda pegal linu.
tapi di balik itu, terkandung zat kimia keras yang seharusnya hanya digunakan dalam obat resep dokter.
bpom: ini bukan herbal
kepala bpom ri, taruna ikrar menegaskan, penemuan ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan tindakan sabotase terhadap kesehatan publik.
“produk-produk ini menyamar sebagai jamu atau suplemen alami, padahal mengandung zat aktif obat keras yang bisa membahayakan nyawa,” tegas
ikrar dalam keterangannya seperti dilansir dari cnn indonesia.
ia menyebut, beberapa produk ditemukan mengandung sildenafil sitrat (biasa dipakai dalam obat kuat pria) dan sibutramin (zat pelangsing yang sudah dilarang karena efek samping fatal).
sementara produk lain mengandung kombinasi deksametason, parasetamol, ibuprofen, asam mefenamat, dan natrium diklofenak — semua termasuk obat keras yang bisa menggerogoti ginjal dan hati jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
efeknya bisa rusak organ permanen!
bko seperti deksametason dan sibutramin dapat menyebabkan kerusakan hati, gangguan ginjal, tekanan darah tinggi, hingga gangguan irama jantung.
efeknya tidak langsung terasa, tapi akumulatif.
pemakaian jangka panjang bisa berujung fatal.
berikut 15 produk herbal ilegal dan berbahaya versi bpom
1. jd jamu diet
2. jamu diet dosting
3. obat diet dokter
4. beauty slim
5. obat diet herbal
6. super tonik madu kuat (ud agung sehat jawa tengah)
7. kopi stamina agam perkasa (tr194009112)
8. jrenx jos x (tr054335881)
9. kopi rempah cap luwak cobra (tr053563947)
10. chang sanx
11. tokcer – pj sinar jaya (tr005101984)
12. sari daun kelor (tr183449168)
13. buah merah rimba (pom tr no. 034334855)
14. garciana tokcer (pom tr no. 04320891)
15. pas-ti joss (dep. kes ri tr no. 003201171)