Berkas Kasus Korupsi Chromebook Segera Dilimpahkan ke Kejagung, 4 Tersangka Siap Dilimpahkan
Berkas kasus korupsi chromebook segera dilimpahkan ke kejagung, 4 tersangka siap dilimpahkan--
Sementara itu, hitungan kerugian negara dalam kasus pengadaan Chromebook ini sudah selesai.
Nilainya cukup fantastis, diperkirakan berada di angka lebih dari Rp1 triliun hingga Rp1,5 triliun.
BACA JUGA:Terbongkar! Uang Rp10 Miliar Korupsi Chromebook Dikembalikan, Tapi Bukan oleh Nadiem?
Daftar Tersangka Kasus Chromebook
Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan ini, termasuk:
- Nadiem Anwar Makarim (NAM) – eks Mendikbudristek
- Jurist Tan (JT) – mantan Staf Khusus Mendikbudristek
BACA JUGA:Wah, Dapur MBG yang Sesuai Standar Akan Dapat Intensif Rp6 Juta Sehari, Begini Ketentuannya!
BACA JUGA:Gagal Pulang ke Bumi! Astronaut China Terperangkap di Antariksa Gegara Puing Orbit
- Ibrahim Arief (IA) – konsultan perorangan
- Mulyatsyah (MUL) – eks Direktur SMP Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih (SW) – eks Direktur SD Kemendikbudristek
Ibrahim Arief saat ini berstatus tahanan kota karena kondisi kesehatan, sementara Jurist Tan belum ditahan lantaran berada di luar negeri.
BACA JUGA:Viral Rekaman Ibu di Gorontalo Aniaya Anak Kandung Usia 4 Tahun Gegara Punya Masalah dengan Suami