bacakoran.co

Bripda Waldi Resmi Dipecat, Terungkap Fakta Baru Pembunuhan Dosen EY di Jambi

Polisi menghadirkan barang bukti gagang sapu yang digunakan saat pembunuhan dosen EY.--detikcom

Dalam persidangan, turut terungkap kronologi baru yang menjelaskan bagaimana pelaku menghabisi nyawa korban.

Kuasa hukum keluarga korban, Frengky, menyatakan bahwa sebelum kejadian, antara pelaku dan korban sempat terjadi cekcok di rumah korban.

“Pengakuannya saat sidang begitu,” ujar Frengky.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono juga membenarkan bahwa peristiwa berawal dari pertengkaran antara keduanya.

“Adanya cekcok setelah memasuki rumah korban. Pelaku diduga emosi dan kemudian melakukan peristiwa pembunuhan tersebut,” kata Natalena.

BACA JUGA:Jenazah Brigadir Esco Ditemukan Membusuk, Polwan Lombok Barat Resmi jadi Tersangka Pembunuhan Sang Suami

BACA JUGA:Heboh, Buron 11 Tahun Kasus Pembunuhan di Wakatobi, Kini Duduk Jadi Anggota DPRD, Kok Bisa? Ini Jejak Kasusnya

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil gagang sapu besi dan mendorong korban hingga terjatuh dan tak sadarkan diri.

Setelah menyadari korban tidak bernapas, pelaku panik dan berupaya merekayasa kejadian agar tampak seperti peristiwa perampokan.

“Saat itulah (panik), dia rekayasa seolah-olah ada perampokan, dia ambil harta berharga korban,” ujar Frengky dikutip dari Kompas.com. 

Menurut keterangan yang sama, pelaku sempat membawa sejumlah barang berharga milik korban, seperti ponsel, motor, mobil Honda Jazz, dan perhiasan emas.

Bahkan, Waldi diketahui menggunakan wig saat mengambil mobil korban agar tidak dikenali oleh warga sekitar.

BACA JUGA:Tidak Hanya Bupati Ponorogo, KPK Juga Ciduk Sekda dan Dirut RSUD dalam OTT, Total 13 Orang Ditangkap!

BACA JUGA:KPK Bongkar Dugaan Korupsi Promosi Jabatan di Ponorogo, Bupati Sugiri dan 12 Orang Lainnya Diamankan

Setelah perbuatannya terungkap, polisi berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Tebo, Jambi, pada Minggu (2/11/2025).

Bripda Waldi Resmi Dipecat, Terungkap Fakta Baru Pembunuhan Dosen EY di Jambi

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co - dosen wanita berinisial ey (37) oleh anggota kepolisian bripda waldi adiyat (22) kembali menjadi sorotan publik.

sidang etik terbuka di menampilkan barang bukti utama berupa gagang sapu yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan memperjelas kronologi peristiwa tragis ini, sekaligus menjadi dasar pemberhentian tidak dengan hormat terhadap pelaku dari .

sidang kode etik profesi polri (kkep) berlangsung di gedung siginjai mapolda jambi pada jumat (7/11/2025) dan berlangsung selama hampir 14 jam, sejak pukul 08.30 hingga 21.55 wib.

dalam persidangan tersebut, tiga anggota kepolisian membawa barang bukti berupa gagang sapu yang telah dibungkus plastik bening untuk diperlihatkan di hadapan majelis etik.

kapolres bungo akbp natalena eko cahyono membenarkan bahwa gagang sapu tersebut merupakan alat yang digunakan oleh pelaku dalam tindak kekerasan terhadap korban.

“iya, pelaku menganiaya menggunakan gagang sapu,” ujar natalena dikutip dari detiksumbagsel, sabtu (8/11/2025).

plt kabid propam polda jambi, akbp pendri erison, menyampaikan bahwa sidang menyatakan bripda waldi bersalah atas pelanggaran berat terhadap kode etik profesi polri.

“iya benar, bripda waldi dipecat,” ujar pendri.

pemecatan ini menjadi langkah tegas polda jambi dalam menegakkan kedisiplinan dan menjaga citra institusi di mata masyarakat.

dalam persidangan, turut terungkap kronologi baru yang menjelaskan bagaimana pelaku menghabisi nyawa korban.

kuasa hukum keluarga korban, frengky, menyatakan bahwa sebelum kejadian, antara pelaku dan korban sempat terjadi cekcok di rumah korban.

“pengakuannya saat sidang begitu,” ujar frengky.

kapolres bungo akbp natalena eko cahyono juga membenarkan bahwa peristiwa berawal dari pertengkaran antara keduanya.

“adanya cekcok setelah memasuki rumah korban. pelaku diduga emosi dan kemudian melakukan peristiwa pembunuhan tersebut,” kata natalena.

dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil gagang sapu besi dan mendorong korban hingga terjatuh dan tak sadarkan diri.

setelah menyadari korban tidak bernapas, pelaku panik dan berupaya merekayasa kejadian agar tampak seperti peristiwa perampokan.

“saat itulah (panik), dia rekayasa seolah-olah ada perampokan, dia ambil harta berharga korban,” ujar frengky dikutip dari kompas.com. 

menurut keterangan yang sama, pelaku sempat membawa sejumlah barang berharga milik korban, seperti ponsel, motor, mobil honda jazz, dan perhiasan emas.

bahkan, waldi diketahui menggunakan wig saat mengambil mobil korban agar tidak dikenali oleh warga sekitar.

setelah perbuatannya terungkap, polisi berhasil menangkap pelaku di kabupaten tebo, jambi, pada minggu (2/11/2025).

hasil visum menunjukkan bahwa korban mengalami luka serius di wajah, bahu, leher, serta luka di kepala akibat benda tumpul.

hasil pemeriksaan juga menemukan dugaan adanya kekerasan seksual, diperkuat oleh bukti adanya cairan sperma di pakaian korban.

dugaan ini menambah berat tuntutan terhadap pelaku yang kini dijerat dengan pasal berlapis, antara lain pasal 340 kuhp tentang pembunuhan berencana, pasal 338 kuhp tentang pembunuhan, serta pasal 365 ayat (3) dan pasal 351 ayat (3) kuhp tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

kombes pol mulia prianto selaku kabid humas polda jambi menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap bripda waldi merupakan bentuk ketegasan institusi.

langkah ini diambil untuk menegakkan kode etik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap polri.

“polda jambi bertindak tegas dan profesional. terduga pelanggar dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat,” ujarnya dikutip dari inews.id.

ia menambahkan, polri tidak akan menolerir pelanggaran hukum sekecil apa pun, terutama jika dilakukan oleh anggota yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

kapolres bungo akbp natalena eko cahyono turut menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan transparan.

“pelaku ini cukup sulit saat proses penyelidikan, namun seluruh bukti mengarah jelas kepadanya, sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka,” ujar natalena.

kasus ini menjadi perhatian nasional karena melibatkan aparat penegak hukum sebagai pelaku.

dengan hasil sidang etik dan proses hukum yang sedang berjalan, publik berharap agar keadilan dapat ditegakkan secara objektif tanpa adanya intervensi.

Tag
Share