Bripda Waldi Resmi Dipecat, Terungkap Fakta Baru Pembunuhan Dosen EY di Jambi
Polisi menghadirkan barang bukti gagang sapu yang digunakan saat pembunuhan dosen EY.--detikcom
Hasil visum menunjukkan bahwa korban mengalami luka serius di wajah, bahu, leher, serta luka di kepala akibat benda tumpul.
Hasil pemeriksaan juga menemukan dugaan adanya kekerasan seksual, diperkuat oleh bukti adanya cairan sperma di pakaian korban.
Dugaan ini menambah berat tuntutan terhadap pelaku yang kini dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 ayat (3) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Kombes Pol Mulia Prianto selaku Kabid Humas Polda Jambi menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripda Waldi merupakan bentuk ketegasan institusi.
BACA JUGA:Motif Ledakan SMAN 72 Jakarta Masih Misteri, 54 Orang Luka dan Polisi Kesulitan...
BACA JUGA:Viral! Pria di OKU Timur Cabuli Gadis 15 Tahun hingga Hamil dengan Modus Pengobatan Ritual Mistis
Langkah ini diambil untuk menegakkan kode etik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Polda Jambi bertindak tegas dan profesional. Terduga pelanggar dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat,” ujarnya dikutip dari iNews.ID.
Ia menambahkan, Polri tidak akan menolerir pelanggaran hukum sekecil apa pun, terutama jika dilakukan oleh anggota yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono turut menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan transparan.
“Pelaku ini cukup sulit saat proses penyelidikan, namun seluruh bukti mengarah jelas kepadanya, sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Natalena.
BACA JUGA:Sempat Bikin Heboh, Wamenkopolhukam Klarifikasi Senjata di TKP Ledakan SMAN 72 Ternyata Mainan
BACA JUGA:Heboh, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT, Kasus Korupsi Promosi Jabatan Pemkab Membelit!
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena melibatkan aparat penegak hukum sebagai pelaku.
Dengan hasil sidang etik dan proses hukum yang sedang berjalan, publik berharap agar keadilan dapat ditegakkan secara objektif tanpa adanya intervensi.