bacakoran.co — kasus dan perdagangan anak yang menimpa ramdhani (4), bocah perempuan asal makassar, sulawesi selatan, mengungkap jaringan perdagangan orang lintas provinsi yang melibatkan empat tersangka.
bilqis sempat dilaporkan hilang selama enam hari sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat di jambi.
peristiwa bermula pada minggu pagi, 2 november 2025, saat bilqis bermain di taman pakui sayang, kecamatan panakkukang, makassar.
saat itu, sang ayah, dwi nurmas (34), sedang bermain tenis dan tidak menyadari bahwa putrinya telah dibawa pergi oleh seorang perempuan bernama sri yuliana (sy), warga kecamatan rappocini, makassar.
“dari hasil penyelidikan, polrestabes makassar mengamankan sy sebagai pelaku utama,” ujar kapolda sulsel irjen pol djuhandhani rahardjo puro dalam konferensi pers, senin (10/11/2025).
setelah membawa bilqis ke tempat kosnya di jalan abu bakar lambogo, sy menawarkan anak tersebut melalui media sosial facebook dengan akun bernama "hiromani rahim bismillah".
tawaran itu menarik perhatian seorang perempuan berinisial nh, warga kecamatan kartasura, kabupaten sukoharjo, jawa tengah.
“kemudian, ada yang berminat dengan korban. pembelinya atas nama nh,” ungkap djuhandhani.
nh kemudian terbang dari jakarta ke makassar untuk melakukan transaksi langsung dengan sy.
di tempat kos pelaku, nh menyerahkan uang sebesar rp3 juta dan membawa bilqis pergi.
dari makassar, nh transit di jakarta sebelum melanjutkan perjalanan ke jambi.
“dengan transaksi sebesar rp3 juta rupiah di kos pelaku (sy),” bebernya.
sesampainya di jambi, nh menyerahkan bilqis kepada pasangan ma (42) dan as (36), warga kecamatan bangko, kabupaten merangin.
nh mengaku kepada mereka bahwa ia adalah kerabat dari keluarga tersebut dan menjual bilqis seharga rp15 juta dengan alasan membantu pasangan yang telah sembilan tahun belum memiliki anak.
“pengakuan nh sebagai keluarga di jambi. (dijual) sebesar rp15 juta dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak,” lanjut djuhandhani.
namun, pengakuan dari as dan ma justru mengungkap fakta lebih mencengangkan.
mereka mengaku membeli bilqis dari nh seharga rp30 juta, lalu menjualnya kembali kepada kelompok masyarakat adat di jambi dengan harga mencapai rp80 juta.
“keduanya mengaku telah memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui tiktok dan wa (whatsapp),” bebernya.
polisi akhirnya berhasil menemukan bilqis di kawasan suku anak dalam, kabupaten merangin, jambi, pada sabtu malam, 8 november 2025.
tim gabungan dari polrestabes makassar yang dipimpin oleh kanit reskrim polsek panakkukang iptu nasrullah dan kasubnit ii jatanras ipda supriyadi gaffar membawa bilqis pulang ke makassar keesokan harinya.
dalam pengembangan kasus, nh ditangkap di rumah kontrakannya di desa kepuh, kecamatan kartasura, sukoharjo, oleh tim gabungan dari polrestabes makassar dan resmob polres sukoharjo.
“setelah pelaku penculikan itu (sri yuliana) dapat korban, kemudian diberikan kepada nh ini. nh kemudian memberikan kepada orang lain,” jelas kasat reskrim polres sukoharjo, akp zaenudin, senin (10/11).
zaenudin menambahkan bahwa transaksi antara sy dan nh dilakukan di makassar, dan bilqis tidak pernah dibawa ke sukoharjo.
“di tangan nh dijual dengan harga rp15 juta. orang sukoharjo dapat dari penculiknya di makassar rp5 juta, jadi serah terimanya di makassar,” ucapnya.
keempat tersangka sy, nh, ma, dan as telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.
mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah pasal 83 juncto pasal 76f undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. dan atau pasal 2 ayat 1 (dan) 2 juncto pasal 17 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” tegas djuhandhani.
motif para pelaku, menurut polisi, murni karena alasan ekonomi.
“terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup,” ungkapnya.
barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi empat unit ponsel, satu kartu atm bri, dan uang tunai sebesar rp1,8 juta.
polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam praktik perdagangan anak ini.