bacakoran.co

Izin Pinjol Crowde Dicabut, OJK Bongkar Dugaan Pelanggaran Fatal!

Perusahaan fintech yang tumbang bertambah, terbaru OJK resmi mencabut izin usaha pinjol PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde).--ai generate/ist

BACAKORAN.CO – Dunia fintech dikejutkan kabar pencabutan izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun Crowde merupakan salah satu platform pinjaman online (pinjol) yang sempat populer di sektor pendanaan digital.

Pencabutan izin usaha Crowde ini diambil setelah OJK menemukan sejumlah pelanggaran berat, termasuk kegagalan memenuhi ekuitas minimum.

Termasuk memburuknya kinerja perusahaan yang berujung pada terganggunya layanan terhadap masyarakat.

BACA JUGA:Harga Emas Antam 5 Hari Beruntun Tancap Gas, Naik Rp 27.000 Jadi Segini!

BACA JUGA:BSU 2025 Cair Lagi? Begini Cara Cek BSU 2025 Resmi di Situs Kemnaker

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tertanggal 6 November 2025.

OJK menyebut, tindakan tegas ini adalah bagian dari komitmen untuk membersihkan industri pinjaman daring dari pemain bermasalahserta memastikan ekosistem fintech yang berintegritas, transparan, dan aman bagi publik.

“Sebelum izin dicabut, kami telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham Crowde untuk memperbaiki ekuitas dan kinerja, namun hingga batas waktu berakhir tidak ada pemenuhan kewajiban,” tulis keterangan resmi OJK, Selasa (11/11/2025).

Sebelum sampai ke tahap ini, Crowde sudah dihujani sanksi administratif berulang kali.

BACA JUGA:Cara Daftar Sembako Murah KJP 2025 di Pasar Jaya, Cek Link di Sini Sebelum Kehabisan Kuota

BACA JUGA:Aturan Terbaru Saldo Minimum Bank Mandiri, BNI, dan BRI per November 2025, Agar Rekening Tidak Ditutup

Mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga akhirnya dinyatakan tidak dapat disehatkan.

OJK Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat dan Sanksi Maksimal

Tak berhenti sampai di situ, OJK juga membuka sejumlah temuan serius yang menyeret nama pimpinan perusahaan hingga potensi tindak pidana sektor jasa keuangan.

Izin Pinjol Crowde Dicabut, OJK Bongkar Dugaan Pelanggaran Fatal!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – dunia fintech dikejutkan kabar pencabutan izin usaha pt crowde membangun bangsa (crowde) oleh .

adapun crowde merupakan salah satu platform yang sempat populer di sektor pendanaan digital.

pencabutan izin usaha crowde ini diambil setelah ojk menemukan sejumlah pelanggaran berat, termasuk kegagalan memenuhi ekuitas minimum.

termasuk memburuknya kinerja perusahaan yang berujung pada terganggunya layanan terhadap masyarakat.

pencabutan izin tersebut tertuang dalam keputusan dewan komisioner ojk nomor kep-68/d.06/2025 tertanggal 6 november 2025.

ojk menyebut, tindakan tegas ini adalah bagian dari komitmen untuk membersihkan industri pinjaman daring dari pemain bermasalahserta memastikan ekosistem fintech yang berintegritas, transparan, dan aman bagi publik.

“sebelum izin dicabut, kami telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham crowde untuk memperbaiki ekuitas dan kinerja, namun hingga batas waktu berakhir tidak ada pemenuhan kewajiban,” tulis keterangan resmi ojk, selasa (11/11/2025).

sebelum sampai ke tahap ini, crowde sudah dihujani sanksi administratif berulang kali.

mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga akhirnya dinyatakan tidak dapat disehatkan.

ojk bongkar dugaan pelanggaran berat dan sanksi maksimal

tak berhenti sampai di situ, ojk juga membuka sejumlah temuan serius yang menyeret nama pimpinan perusahaan hingga potensi tindak pidana sektor jasa keuangan.

beberapa langkah hukum yang kini ditempuh ojk antara lain:

melarang yohanes sugihtononugroho, pihak utama crowde, untuk kembali menjabat atau memiliki saham di lembaga jasa keuangan mana pun, setelah hasil penilaian kembali pihak utama (pkpu) dinyatakan “tidak lulus”.

melanjutkan proses hukum atas dugaan pelanggaran pidana keuangan bersama aparat penegak hukum (aph).

menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga ikut andil dalam kegagalan dan permasalahan internal crowde.

ojk menegaskan jika hasil pemeriksaan tersebut tidak menghapus tanggung jawab pribadi para pengurus atas kerugian atau dugaan pelanggaran yang terjadi selama operasional crowde.

setelah dicabut, crowde wajib bereskan kewajiban.

setelah kehilangan izin, crowde kini diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas bisnisnya dan memenuhi kewajiban kepada lender, borrower, karyawan, serta pihak lain yang terdampak.

ojk gaspol awasi pinjol nakal

dalam pernyataannya, ojk menegaskan tidak akan ragu menindak tegas seluruh penyelenggara fintech lending yang melanggar aturan atau gagal menjaga kesehatan keuangan.

“kami ingin ekosistem fintech tumbuh lebih kuat, transparan, dan berintegritas, agar kepercayaan publik tetap terjaga,” tegas ojk.

Tag
Share