Izin Pinjol Crowde Dicabut, OJK Bongkar Dugaan Pelanggaran Fatal!
Perusahaan fintech yang tumbang bertambah, terbaru OJK resmi mencabut izin usaha pinjol PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde).--ai generate/ist
Beberapa langkah hukum yang kini ditempuh OJK antara lain:
BACA JUGA:Setelah 6 Bank Bangkrut Sepanjang 2025, Kini Dua BPR Minta Ditutup OJK! Ada Apa?
BACA JUGA:IHSG Menggila! Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham Ini Jadi Penopang!
Melarang Yohanes Sugihtononugroho, pihak utama Crowde, untuk kembali menjabat atau memiliki saham di lembaga jasa keuangan mana pun, setelah hasil Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) dinyatakan “Tidak Lulus”.
Melanjutkan proses hukum atas dugaan pelanggaran pidana keuangan bersama aparat penegak hukum (APH).
Menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga ikut andil dalam kegagalan dan permasalahan internal Crowde.
OJK menegaskan jika hasil pemeriksaan tersebut tidak menghapus tanggung jawab pribadi para pengurus atas kerugian atau dugaan pelanggaran yang terjadi selama operasional Crowde.
BACA JUGA:Berkilau! Harga Emas Antam Naik Hari Ini Balik Tembus Rp 2,3 Juta per Gram, Cek Rinciannya!
BACA JUGA:CashPop Balik Lagi! Aplikasi Ini Bagiin Saldo DANA Rp328 Ribu Buat Pengguna, Klik Misi Langsung Cair
Setelah Dicabut, Crowde Wajib Bereskan Kewajiban.
Setelah kehilangan izin, Crowde kini diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas bisnisnya dan memenuhi kewajiban kepada lender, borrower, karyawan, serta pihak lain yang terdampak.
OJK Gaspol Awasi Pinjol Nakal
Dalam pernyataannya, OJK menegaskan tidak akan ragu menindak tegas seluruh penyelenggara fintech lending yang melanggar aturan atau gagal menjaga kesehatan keuangan.
BACA JUGA:Mau Jadi Nasabah Prioritas BRI, BNI dan Mandiri? Ini Nominal Saldo Minimal yang Harus Dipenuhi
BACA JUGA:Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS 2025: Golongan ini Tembus Rp4,9 Juta per Bulan
“Kami ingin ekosistem fintech tumbuh lebih kuat, transparan, dan berintegritas, agar kepercayaan publik tetap terjaga,” tegas OJK.