bacakoran.co

Pesan Menaker Buat Pekerja Soal Pengumuman UMP 2026 di 21 November!

Menaker Yassierli berpesan kepada para pekerja unuk bersabar menunggu pengumuman upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 yang rencananya diumumkan 21 November.--monitor pos/ist

BACAKORAN.CO – Para pekerja deg-degan menanti kabar kenaikan gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) terbaru 2026.

Terkait itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta para pekerja di seluruh Indonesia bersabar menunggu pengumuman resmi UMP 2026 yang dijadwalkan pada 21 November 2025.

Menurut Yassierli, hingga saat ini pembahasan angka kenaikan UMP masih berlangsung intensif di antara pihak pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha yang tergabung dalam Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).

“Kita terus melakukan dialog sosial, mendengar masukan dari serikat pekerja, buruh, dan kalangan pengusaha. Jadi, mohon sabar. Tunggu hasilnya nanti,” ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Rabu (12/11/2025).

BACA JUGA:Ketua Forsa Sumsel Jabat Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Kapal Induk Raksasa AS Tiba di Amerika Latin, Ketegangan dengan Venezuela Kian Memanas

Rumus Perhitungan UMP Bisa Dirombak

Menaker memberi sinyal jika formulasi perhitungan UMP 2026 kemungkinan akan diubah.

Pasalnya, rumus yang selama ini digunakan dianggap sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi dan inflasi saat ini.

Sebagai informasi, aturan yang kini masih berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang sebelumnya menjadi dasar penetapan UMP 2024 dan 2025.

BACA JUGA:Pemulangan Reynhard Sinaga Diproses? Orang Tua Surati Presiden Prabowo, Siap Tanggung Semua Biaya

BACA JUGA:MoU dengan Kementrian Haji dan Umrah Arab Saudi, Isu Ini Menjadi Perhatian Serius

Namun Yassierli menegaskan, peluang revisi besar terbuka lebar.

“Kita sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi aturannya berubah, karena kondisi ekonomi sekarang berbeda. Jadi kita buka peluang untuk penyempurnaan,” ungkapnya.

Target Pengumuman Tetap 21 November 2025

Meski ada wacana perubahan rumus, pemerintah memastikan jadwal pengumuman UMP tidak akan molor.

Pesan Menaker Buat Pekerja Soal Pengumuman UMP 2026 di 21 November!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – para pekerja deg-degan menanti kabar kenaikan gaji sesuai terbaru 2026.

terkait itu, menteri ketenagakerjaan (menaker) meminta para pekerja di seluruh indonesia bersabar menunggu pengumuman resmi ump 2026 yang dijadwalkan pada 21 november 2025.

menurut yassierli, hingga saat ini pembahasan angka kenaikan ump masih berlangsung intensif di antara pihak pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha yang tergabung dalam apindo (asosiasi pengusaha indonesia).

“kita terus melakukan dialog sosial, mendengar masukan dari serikat pekerja, buruh, dan kalangan pengusaha. jadi, mohon sabar. tunggu hasilnya nanti,” ujar yassierli di kantor kemenaker, rabu (12/11/2025).

rumus perhitungan ump bisa dirombak

menaker memberi sinyal jika formulasi perhitungan ump 2026 kemungkinan akan diubah.

pasalnya, rumus yang selama ini digunakan dianggap sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi dan inflasi saat ini.

sebagai informasi, aturan yang kini masih berlaku mengacu pada peraturan pemerintah (pp) nomor 51 tahun 2023, yang sebelumnya menjadi dasar penetapan ump 2024 dan 2025.

namun yassierli menegaskan, peluang revisi besar terbuka lebar.

“kita sedang menyiapkan regulasinya. bisa jadi aturannya berubah, karena kondisi ekonomi sekarang berbeda. jadi kita buka peluang untuk penyempurnaan,” ungkapnya.

target pengumuman tetap 21 november 2025

meski ada wacana perubahan rumus, pemerintah memastikan jadwal pengumuman ump tidak akan molor.

yassierli menargetkan seluruh peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) terkait ump 2026 sudah rampung sebelum tanggal 21 november.

“permenaker-nya harus selesai sebelum tanggal itu. karena 21 november kan pengumuman resmi untuk tiap provinsi,” tegasnya.

kenaikan tahun lalu jadi tolok ukur

sebagai perbandingan, tahun ini pemerintah mematok batas kenaikan ump maksimal 6,5 persen, sebagaimana diatur dalam permenaker nomor 16 tahun 2024.

kenaikan tersebut berlaku serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota mulai 1 januari 2025.

Tag
Share