bacakoran.co

Siswa SMP di Tangsel Kena Bullying hingga Alami Gangguan Penglihatan, KPAI: Harus Diproses Hukum!

Siswa SMPN 19 Tangsel alami luka serius akibat bullying./Kolase Bacakoran.co--Freepik dan FIN NEWS

BACAKORAN.CO — Dugaan bullying terhadap seorang siswa kelas 1 SMP Negeri 19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), berinisial MH (13), kini menjadi sorotan publik setelah korban mengalami luka fisik serius dan trauma mendalam. 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar kasus ini segera ditindaklanjuti melalui jalur hukum, mengingat dampak yang ditimbulkan sangat berat bagi korban.

Insiden kekerasan tersebut terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025, di ruang kelas sekolah. MH diduga dipukul menggunakan kursi oleh teman sekelasnya. 

Menurut keterangan kakak korban, Rizky, tindakan perundungan terhadap MH bukanlah yang pertama kali terjadi. 

Ia menyebut bahwa adiknya telah mengalami berbagai bentuk kekerasan sejak masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

BACA JUGA:Viral Video Siswa SMP Blora Jadi Korban Bullying, Pemkab dan Dinsos Turun Tangan

BACA JUGA:Dinas Pendidikan Klarifikasi Video Viral SMPN 31 Palembang Bukan Bullying, Sudah Diselesaikan Damai

"Sejak masa MPLS, yang paling parah kemarin 20 Oktober yang dipukul kepalanya pakai kursi," ungkap Rizky saat menjelaskan kronologi kejadian.

Rizky juga menyampaikan bahwa MH sempat dirawat di sebuah rumah sakit swasta di Tangsel. 

Namun karena kondisinya memburuk, korban akhirnya dirujuk ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan, untuk penanganan lebih lanjut. 

MH kini mengalami penurunan kondisi fisik yang signifikan dan tidak mampu beraktivitas seperti biasa.

Pihak keluarga baru mengetahui intensitas perundungan setelah MH mengaku bahwa ia sering dipukul dan ditendang oleh teman-temannya. 

Hal ini memicu kekhawatiran mendalam dan mendorong keluarga untuk mencari keadilan.

Menanggapi kasus ini, Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan ke Polres Tangsel dan bertemu dengan keluarga korban. 

Siswa SMP di Tangsel Kena Bullying hingga Alami Gangguan Penglihatan, KPAI: Harus Diproses Hukum!

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co — dugaan terhadap seorang kelas 1 smp negeri 19 kota tangerang selatan (tangsel), berinisial mh (13), kini menjadi sorotan publik setelah korban mengalami luka fisik serius dan trauma mendalam. 

komisi perlindungan anak indonesia (kpai) mendorong agar kasus ini segera ditindaklanjuti melalui jalur hukum, mengingat dampak yang ditimbulkan sangat berat bagi korban.

insiden kekerasan tersebut terjadi pada senin, 20 oktober 2025, di ruang kelas sekolah. mh diduga dipukul menggunakan kursi oleh teman sekelasnya. 

menurut keterangan kakak korban, rizky, tindakan perundungan terhadap mh bukanlah yang pertama kali terjadi. 

ia menyebut bahwa adiknya telah mengalami berbagai bentuk kekerasan sejak masa pengenalan lingkungan sekolah (mpls).

"sejak masa mpls, yang paling parah kemarin 20 oktober yang dipukul kepalanya pakai kursi," ungkap rizky saat menjelaskan kronologi kejadian.

rizky juga menyampaikan bahwa mh sempat dirawat di sebuah rumah sakit swasta di tangsel. 

namun karena kondisinya memburuk, korban akhirnya dirujuk ke rs fatmawati, jakarta selatan, untuk penanganan lebih lanjut. 

mh kini mengalami penurunan kondisi fisik yang signifikan dan tidak mampu beraktivitas seperti biasa.

pihak keluarga baru mengetahui intensitas perundungan setelah mh mengaku bahwa ia sering dipukul dan ditendang oleh teman-temannya. 

hal ini memicu kekhawatiran mendalam dan mendorong keluarga untuk mencari keadilan.

menanggapi kasus ini, komisioner kpai diyah puspitarini menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan ke polres tangsel dan bertemu dengan keluarga korban. 

ia menegaskan pentingnya membawa kasus ini ke ranah hukum agar dapat diketahui duduk perkara yang sebenarnya.

"hari ini kami akan bertemu pihak keluarga. kami akan meminta, kalau bisa, harus diproses hukum saja, karena sudah ada kejadian tersebut. kalau diproses hukum, kita bisa tahu duduk perkara bagaimana dan penyelesaian seperti apa," ujar diyah, selasa (11/11/2025).

diyah menambahkan bahwa unsur kekerasan dalam kasus ini sangat jelas, dan meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai dengan pasal 59a undang-undang sistem peradilan pidana anak.

"tidak apa-apa, kan ada sistem peradilan anak," tegasnya.

ia juga menyoroti pentingnya respons cepat dari pemerintah dan pihak sekolah dalam menangani kasus perundungan anak. 

menurutnya, tindakan bullying bisa terjadi di mana saja, dan semua pihak harus sepakat untuk segera menyelesaikannya agar tidak berlarut-larut.

"tindakan bullying ada di mana-mana dan kita semua sepakat jangan sampai ada bullying lagi. maka, kalau ada bullying, ayo segera diselesaikan," kata diyah.

kpai mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara tegas. 

diyah juga berharap agar sekolah dapat melakukan deteksi dini terhadap potensi perundungan dan memberikan penanganan yang tepat.

"kalau bisa, diselesaikan di sekolah ya. sekolah kalau tidak bisa, bisa dengan cara lain," imbuhnya.

sementara itu, kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (dindikbud) tangsel, deden deni, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi antara orang tua korban dan terduga pelaku. 

ia juga memastikan bahwa pihak dinas telah mengunjungi rumah keluarga untuk memantau kondisi mh.

"kami juga berkunjung ke rumah orang tua untuk memastikan kondisi anak," ujar deden.

kasus ini menjadi pengingat bahwa perundungan di lingkungan pendidikan bukanlah hal sepele. penanganan yang lambat dapat memperburuk kondisi korban, baik secara fisik maupun mental. 

oleh karena itu, desakan kpai agar kasus ini diproses secara hukum menjadi langkah penting dalam menegakkan perlindungan anak dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman.

Tag
Share