Siswa SMP di Tangsel Kena Bullying hingga Alami Gangguan Penglihatan, KPAI: Harus Diproses Hukum!
Siswa SMPN 19 Tangsel alami luka serius akibat bullying./Kolase Bacakoran.co--Freepik dan FIN NEWS
BACA JUGA:6 Pelaku Bullying Timothy Mahasiswa Unud Hanya Disanksi Nilai D, Netizen Geram: Minimal DO!
BACA JUGA:Kronologi Lengkap Kasus Timothy Anugerah: Mahasiswa Unud yang Diduga Bunuh Diri karena Bullying
Ia menegaskan pentingnya membawa kasus ini ke ranah hukum agar dapat diketahui duduk perkara yang sebenarnya.
"Hari ini kami akan bertemu pihak keluarga. Kami akan meminta, kalau bisa, harus diproses hukum saja, karena sudah ada kejadian tersebut. Kalau diproses hukum, kita bisa tahu duduk perkara bagaimana dan penyelesaian seperti apa," ujar Diyah, Selasa (11/11/2025).
Diyah menambahkan bahwa unsur kekerasan dalam kasus ini sangat jelas, dan meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 59A Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Tidak apa-apa, kan ada sistem peradilan anak," tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya respons cepat dari pemerintah dan pihak sekolah dalam menangani kasus perundungan anak.
Menurutnya, tindakan bullying bisa terjadi di mana saja, dan semua pihak harus sepakat untuk segera menyelesaikannya agar tidak berlarut-larut.
"Tindakan bullying ada di mana-mana dan kita semua sepakat jangan sampai ada bullying lagi. Maka, kalau ada bullying, ayo segera diselesaikan," kata Diyah.
KPAI mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara tegas.
Diyah juga berharap agar sekolah dapat melakukan deteksi dini terhadap potensi perundungan dan memberikan penanganan yang tepat.
"Kalau bisa, diselesaikan di sekolah ya. Sekolah kalau tidak bisa, bisa dengan cara lain," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel, Deden Deni, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi antara orang tua korban dan terduga pelaku.