BPOM Bongkar Gudang Obat Ilegal Senilai Rp2,7 Miliar di Jakbar! Banyak Obat Berbahaya untuk Kesehatan
Konferensi pers BPOM tentang penindakan farmasi ilegal di Jakarta Barat, Kamis (13/11/2025).--Beritasatu.com
BACAKORAN.CO - Aksi tegas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menjadi sorotan publik setelah berhasil membongkar sebuah gudang farmasi ilegal di kawasan Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Gudang tersebut diketahui telah beroperasi secara diam-diam selama empat tahun dan menyimpan ribuan obat tanpa izin edar yang berpotensi memicu stroke, kebutaan, hingga kematian mendadak.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah penyelidikan panjang bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Jakarta dan pihak kepolisian.
“Pada 30 Oktober 2025 penyidik pegawai negeri sipil di Jakarta dan Metro Jaya berhasil menyungkap gudang farmasi ilegal di Jakarta Barat dan beroperasi selama empat tahun,” ungkap Taruna dalam konferensi pers, Kamis (13/11/2025).
Penggerebekan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi yang telah dilakukan secara intensif.
BACA JUGA:Alert! Konsumsi 15 Obat Herbal Berbahaya Temuan BPOM Ini Rusak Organ Tubuh, Termasuk Ginjal!
BACA JUGA:Kulit Gatal dan Ruam? Ini 5 Obat Apotek untuk Atasi Jamur Kulit yang Terdaftar BPOM
Tim gabungan BPOM dan aparat kepolisian sempat menghadapi kendala dalam mengidentifikasi lokasi, sebab pelaku menjalankan usahanya tanpa toko fisik atau platform daring.
Aktivitas transaksi dilakukan secara tertutup melalui aplikasi pesan instan, sehingga jalur distribusinya sulit dilacak.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, BPOM menemukan berbagai jenis obat, suplemen, dan obat bahan alam tanpa izin edar.
“Ada alat elektronik, dokumen, dan kemasan, total temuan barang bukti 65 item, dengan jumlah kemasan 9.077 kemasan, dengan nilai ekonomi total Rp 2,74 miliar,” ungkap Taruna.
Barang-barang yang ditemukan terdiri dari 15 jenis obat tanpa izin sebanyak 4.072 kemasan senilai Rp 1,4 miliar, serta 29 jenis obat bahan alam dengan campuran Bahan Kimia Obat (BKO) sebanyak 3.151 kemasan senilai Rp 770 juta.
BACA JUGA:BPOM Jamin Obat Batuk Beracun Asal India Tidak Beredar di Indonesia!
BACA JUGA:Obat Batuk Sirup India Tewaskan 16 Orang, BPOM Tegaskan Tidak Beredar di Indonesia