bacakoran.co

5 Jam Diperiksa! Wagub Bangka Belitung Hellyana Terseret Kasus Ijazah Bermasalah

Wagub Babel Hellyana Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Ijazah Palsu --Tempo.co

BACAKORAN.CO - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, H, menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri pada Kamis, 13 November 2025.

Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik karena berlangsung cukup lama, lebih dari lima jam, dimulai pukul 12.30 WIB hingga berakhir sekitar pukul 17.50 WIB.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya kepada media menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan polisi yang telah masuk beberapa bulan sebelumnya.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang resmi teregister pada 21 Juli 2025, dengan pelapor bernama AS.  

BACA JUGA:Jadi Tersangka, Roy Suryo CS Jalani Pemeriksaan 9 Jam Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi!

BACA JUGA:Sempat Kabur ke Jambi, Pria Penyebab Bercak Darah di Celana Dalam Siswi Kelas 2 SD Tertangkap

Tidak berhenti di situ, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim pada 3 Oktober 2025.

Surat perintah ini menjadi dasar hukum bagi aparat kepolisian untuk melangkah lebih jauh dalam menangani perkara yang kini tengah menjadi perhatian masyarakat luas.  

Kasus yang menjerat H bukan perkara sederhana. Dugaan yang diselidiki mencakup pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, hingga penyalahgunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.

Rangkaian dugaan ini memiliki konsekuensi hukum yang berat karena dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 264 KUHP mengenai pemalsuan akta autentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Nomor 12 Tahun 2012).

BACA JUGA:3 Tersangka Dugaan Korupsi KPU Prabumulih Diserahkan ke Pengadilan, 2 Komisioner KPU Lainnya Tak Terlibat?

BACA JUGA:Banyak Merk Air Mineral yang Asli Dari Pegunungan Cuma Klaim, Ini Buktinya

Tidak hanya itu, kasus ini juga dikaitkan dengan Pasal 69 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20 Tahun 2003), yang secara tegas mengatur penggunaan gelar akademik dan ijazah.  

Objek dugaan tindak pidana yang menjadi inti perkara adalah sebuah ijazah dari universitas swasta yang berlokasi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

5 Jam Diperiksa! Wagub Bangka Belitung Hellyana Terseret Kasus Ijazah Bermasalah

Ayu

Ayu


bacakoran.co - wakil gubernur kepulauan bangka belitung, h, menjalani pemeriksaan intensif di bareskrim polri pada kamis, 13 november 2025.

pemeriksaan ini menjadi sorotan publik karena berlangsung cukup lama, lebih dari lima jam, dimulai pukul 12.30 wib hingga berakhir sekitar pukul 17.50 wib.

karopenmas divhumas polri, brigjen pol trunoyudo wisnu andiko, dalam keterangannya kepada media menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan polisi yang telah masuk beberapa bulan sebelumnya.

laporan tersebut tercatat dengan nomor lp/b/339/vii/2025/spkt/bareskrim polri, yang resmi teregister pada 21 juli 2025, dengan pelapor bernama as.  

tidak berhenti di situ, penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan dengan nomor sp sidik/s-1.1/844.2a/x/2025/dittipidum/bareskrim pada 3 oktober 2025.

surat perintah ini menjadi dasar hukum bagi aparat kepolisian untuk melangkah lebih jauh dalam menangani perkara yang kini tengah menjadi perhatian masyarakat luas.  

kasus yang menjerat h bukan perkara sederhana. dugaan yang diselidiki mencakup pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, hingga penyalahgunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.

rangkaian dugaan ini memiliki konsekuensi hukum yang berat karena dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain pasal 263 kuhp tentang pemalsuan surat, pasal 264 kuhp mengenai pemalsuan akta autentik, serta pasal 93 undang-undang pendidikan tinggi (uu nomor 12 tahun 2012).

tidak hanya itu, kasus ini juga dikaitkan dengan pasal 69 undang-undang sistem pendidikan nasional (uu nomor 20 tahun 2003), yang secara tegas mengatur penggunaan gelar akademik dan ijazah.  

objek dugaan tindak pidana yang menjadi inti perkara adalah sebuah ijazah dari universitas swasta yang berlokasi di kawasan jatinegara, jakarta timur.

fakta yang menambah kompleksitas kasus ini adalah bahwa perguruan tinggi tersebut telah resmi ditutup oleh pemerintah melalui keputusan mendikbudristek nomor 370/e/o/2024, yang diterbitkan pada 27 mei 2024.

penutupan universitas tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan ijazah yang digunakan oleh h, dan apakah dokumen akademik tersebut memang sah secara hukum atau justru menjadi bagian dari praktik pemalsuan.  

dalam keterangannya kepada awak media pada jumat, 14 november 2025, brigjen pol trunoyudo wisnu andiko menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap h dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari h sebagai saksi terkait laporan dimaksud. pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan pemeriksaan materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,” ujarnya.  

ia juga menambahkan bahwa penyidikan kasus ini telah memasuki tahap substantif.

artinya, aparat kepolisian kini tidak lagi berada pada tahap awal pengumpulan informasi, melainkan sudah mulai menelaah bukti-bukti yang ada secara mendalam untuk memastikan kebenaran dugaan tindak pidana.

“kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. polri tetap berhati-hati dalam setiap langkah penanganan perkara. perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” tegasnya.  

kasus dugaan pemalsuan ijazah dan penyalahgunaan gelar akademik ini menimbulkan kehebohan di masyarakat, terutama karena melibatkan seorang pejabat publik yang menduduki posisi strategis di pemerintahan daerah.

publik menilai bahwa kasus semacam ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut integritas dan kredibilitas seorang pejabat yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.  

pemeriksaan panjang yang dijalani h di bareskrim polri menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut perkara ini.

dengan adanya laporan resmi, surat perintah penyidikan, serta bukti-bukti yang mulai dikumpulkan, kasus ini diperkirakan akan terus bergulir hingga mencapai tahap penentuan status hukum yang jelas.

apakah h akan ditetapkan sebagai tersangka atau tetap berstatus saksi, hal tersebut masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.  

namun yang pasti, kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan ijazah dan gelar akademik tidak bisa diperlakukan sembarangan.

gelar akademik adalah simbol pencapaian pendidikan yang sah dan diakui negara.

ketika gelar tersebut digunakan secara tidak sah, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan nasional.  

dengan demikian, pemeriksaan wakil gubernur kepulauan bangka belitung ini bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan juga ujian bagi transparansi, akuntabilitas, dan integritas pejabat publik di indonesia.

publik kini menunggu dengan penuh perhatian bagaimana polri akan menuntaskan kasus ini, serta apakah hasil penyidikan nantinya akan membawa keadilan dan kepastian hukum yang diharapkan.  

Tag
Share