Jaksa Gadungan Bersenpi di Pamulang Ditangkap: Modus ‘Bintang Satu’ Rugikan Korban hingga Rp310 Juta
Seorang pria bernama Tonny Renaldo Matan ditangkap karena menyamar sebagai jaksa dan menipu korban hingga ratusan juta rupiah.--Disway/Candra Pratama
Meski begitu, pelaku tidak pernah menjelaskan perkara apa yang dimaksud dan tidak menunjukkan bukti bahwa ia benar-benar memiliki kapasitas menangani kasus tersebut.
Hal ini membuat korban tidak memiliki kejelasan apa pun terkait proses hukum yang dijanjikan.
"Dia hasil dari menipu seseorang, kemudian tidak disampaikan untuk mengurus perkara apa," tambahnya.
Tidak hanya memalsukan jabatan, pelaku juga menggunakan atribut resmi untuk mempertebal penyamarannya.
Ketika ditangkap, Tonny kedapatan memakai pakaian dinas harian jaksa, sehingga sekilas tampak seperti aparat yang sedang bertugas.
BACA JUGA:Longsor Cibeunying Cilacap: Pencarian 21 Warga Hilang, Tim SAR Kerahkan 5 Sektor Pencarian
BACA JUGA:Ini Dia Tampang 5 Pelaku Pungli di Jembatan Desa Darmo Muara Enim, Koordinasi Menggunakan HT
Atribut tersebut membuat masyarakat yang melihatnya cenderung percaya begitu saja bahwa ia benar-benar pejabat kejaksaan.
"Pada saat diamankan pelaku pakai pakaian dinas harian atau PDH," jelas Apreza.
Kejutan lebih besar muncul ketika tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menemukan senjata api ilegal dalam penguasaan pelaku.
Senjata tersebut berjenis revolver berisi tujuh peluru, ditambah 12 butir peluru aktif lainnya.
Kepemilikan senjata api ilegal ini membuat kasus yang semula hanya berupa penipuan berubah menjadi tindak pidana yang lebih serius.
BACA JUGA:Selebgram Indah Bekti Pratiwi Diduga Ikut Terseret Kasus OTT Bupati Ponorogo, Apa Perannya?
BACA JUGA:Gus Elham Minta Maaf Usai Video Cium Anak Viral, Kini Tuai Kecaman dari Eks Menteri Susi Pudjiastuti
Hal itu terjadi karena pelaku turut melanggar Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.