Polri Bongkar Sindikat Penjualan Anak Modus Adopsi Ilegal, Beroperasi Lintas Provinsi
Polri bongkar sindikat penjualan anak modus adopsi ilegal, beroperasi lintas provinsi--
BACAKORAN.CO - Kasus penculikan balita Bilqis (4) di Makassar ternyata membuka tabir kejahatan yang jauh lebih besar dari sekadar aksi kriminal individu.
Behind the scene, Polri menemukan adanya sindikat penjualan anak dengan modus adopsi ilegal yang beroperasi secara terorganisir di berbagai provinsi di Indonesia.
Temuan ini membuat kepolisian bergerak cepat membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut jaringan kejahatan tersebut hingga ke akar-akarnya.
Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri memastikan mereka tidak tinggal diam.
BACA JUGA:Raja Abdullah Puji Kepemimpinan Prabowo: Indonesia Dinilai Melaju ke Arah yang Lebih Cerah
BACA JUGA:Gaya Dakwah Anak Bikin Geram, Orang Tua Gus Elham Yahya Angkat Suara: Kami Sudah Menegur!
Brigjen Pol Nurul Azizah menegaskan bahwa pihaknya kini memberi asistensi penuh dan melakukan pendampingan terhadap jajaran kepolisian di lapangan.
“Betul, terkait kasus ini kami melakukan asistensi dan back up. Sekarang sedang mempersiapkan tim gabungan atau joint investigation,” ungkap Brigjen Nurul, Sabtu (15/11/2025).
Menurutnya, semua temuan yang berkaitan dengan sindikat penjualan anak kini masih dalam proses pendalaman.
Nurul memastikan bahwa setiap perkembangan penting akan segera disampaikan kepada publik.
BACA JUGA:Baru 9 Bulan Jadi Anggota, Polisi Senior Aniaya 2 Siswa SPN Polda NTT Gegara Ketahuan Merokok
BACA JUGA:Viral! Guru SD di Bulukumba Videokan Kondisi Sekolah yang Ambruk Berujung Minta Maaf, Ada Apa?
Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap fakta mengejutkan.
Tersangka penculik Bilqis ternyata merupakan bagian dari jaringan kriminal terstruktur yang beroperasi di berbagai daerah.