Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis Hari Ini, Kerugian Negara Rp1,2 Triliun
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi menjalani sidang putusan terkait dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara dengan kerugian negara Rp1,2 triliun. --Tangkap layar/inews
BACAKORAN.CO - Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi memasuki babak akhir proses hukum setelah dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan pada Kamis, 20 November 2025.
Mengutip informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan putusan terhadap Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi terkait perkara dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019–2022.
Dalam tuntutan jaksa, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi diminta dijatuhi hukuman 8,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan berdasarkan rangkaian temuan kerugian negara yang dihitung mencapai Rp1,2 triliun dalam proses akuisisi saham dan pembelian kapal PT Jembatan Nusantara.
BACA JUGA:Tegas, Kubu Roy Suryo Tolak Usul Mediasi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kenapa?
Menurut pemaparan jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto, kerugian tersebut mencakup pembayaran saham akuisisi PT JN sebesar Rp892 miliar dan pembelian 11 kapal afiliasi PT JN senilai Rp380 miliar.
Total nilai bersih yang dibayarkan ASDP kepada pihak terkait tercatat Rp1,272 triliun.
Dalam dakwaan disebutkan, "Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa bersama-sama Adjie selaku pemilik atau penerima manfaat (PT Jembatan Nusantara) merugikan keuangan negara sebesar Rp1.253.431.651.169 (Rp1,2 triliun) berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara LHA-AF-08-DNA-05-2025 tanggal 28 Mei 2025."
Kasus yang menimpa Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi ini juga menyeret dua pejabat ASDP lainnya, yakni mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Hary Muhammad Adhi Caksono.
Ketiganya dinilai jaksa telah mengubah keputusan Direksi dari Nomor 35/HK:01/ASDP-2018 menjadi KD.86/HK.02/ASDP-2019. Perubahan ini, dikutip dari pembacaan dakwaan, dinilai mempermudah pelaksanaan KSU akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Masih dalam rangkaian dakwaan, jaksa menilai Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua pejabat lain melakukan perjanjian kerja sama tanpa persetujuan dewan komisaris dan mengabaikan analisis risiko yang seharusnya menjadi dasar kelayakan kerja sama.
Unsur kelalaian ini menjadi salah satu poin pemberat dalam tuntutan penegak hukum.
Dengan status perkara yang memasuki tahap final, publik kini menantikan hasil keputusan majelis hakim terhadap Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi.