bacakoran.co

Siram Istri yang Tidur Lelap dengan Air Keras, Selamat Hariyadi Terancam Hukuman Berat

Tersangka Selamat Hariadi (foto : ist)--

BACAKORAN.CO -- Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dan  Tim Opsnal Macan Linggau, Satuan Reserse Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Selasa 18 November 2025 berhasil mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pelakunya yaitu Selamat Hariyadi (42), warga Jalan Jambu II, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Pria yang berprofesi sebagai buruh harian itu adalah pelaku tunggal yang melakukan penganiyaan terhadap istrinya Wulandari  pada 13 Oktober 2025 lalu sekira pukul 02.00 WIB.

Ketika itu Selamat Hariadi menyiramkam air keras atau warga setempat meyebutnya cuko parah ke tubuh istrinya yang sedang tidur lelap.

BACA JUGA:Viral Video Seorang Istri di PALI Alami KDRT di Depan Bayi, Suami Tantang Sebar Bukti Rekaman

BACA JUGA:Sempat Ditutupi, Ini Kronologi Kasus Lee Ji Hoon Diduga KDRT Istri, Endingnya Bikin Melongo

Akibat perbuatan pelaku, korban Wulandari mengalami luka bakar di pipi kanan, bibir, leher belakang, dada kanan atas dan lengan sebelah kanan.

Pasca kejadian itu, korban melapor ke Polres Lubuklinggau dengan tanda bukti lapor : LP / B / 360 / X / 2025 / SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel.

Penyergapan terhadap Selamat Haryadi  dipimpin KBO Reskrim Iptu Suroso, Kanit Pidum Ipda Suwarno dan Kanit PPA, Ipda Kopran Maryadi.

Dalam keterangannya kepada polisi, tersangka Selamat Haryadi mengaku motif penganiayaan itu dilakukannya karena kesal terhadap korban yang tak lain adalah istrinya.

BACA JUGA:Banjir Cuan! Game Island King Penghasil Saldo DANA Terbukti Membayar, Ini Cara Mainnya

BACA JUGA:Cara Daftar DANA PayLater Terbaru 2025, Aktivasi Mudah Limit Langsung Siap Dipakai

Menurut tersangka, korban melawan dan tak mau menuruti kemauanya untuk melakukan hubungan badan.

Kanit PPA Ipda Kopran Maryadi menegaskan, atas perbuatannya, tersangka terancam  hukuman berat.

"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman penjara 10 tahun "katanya.

Siram Istri yang Tidur Lelap dengan Air Keras, Selamat Hariyadi Terancam Hukuman Berat

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- tim unit perlindungan perempuan dan anak dan  , satuan reserse polres lubuklinggau, sumatera selatan, selasa 18 november 2025 berhasil mengungkap kasus 

pelakunya yaitu selamat hariyadi (42), warga jalan jambu ii, kelurahan watervang, kecamatan lubuklinggau timur i, kota lubuklinggau.

pria yang berprofesi sebagai buruh harian itu adalah pelaku tunggal yang melakukan penganiyaan terhadap istrinya wulandari  pada 13 oktober 2025 lalu sekira pukul 02.00 wib.

ketika itu selamat hariadi menyiramkam air keras atau warga setempat meyebutnya cuko parah ke tubuh istrinya yang sedang tidur lelap.



akibat perbuatan pelaku, korban wulandari mengalami luka bakar di pipi kanan, bibir, leher belakang, dada kanan atas dan lengan sebelah kanan.

pasca kejadian itu, korban melapor ke polres lubuklinggau dengan tanda bukti lapor : lp / b / 360 / x / 2025 / spkt / polres lubuk linggau / polda sumsel.

penyergapan terhadap selamat haryadi  dipimpin kbo reskrim iptu suroso, kanit pidum ipda suwarno dan kanit ppa, ipda kopran maryadi.

dalam keterangannya kepada polisi, tersangka selamat haryadi mengaku motif penganiayaan itu dilakukannya karena kesal terhadap korban yang tak lain adalah istrinya.



menurut tersangka, korban melawan dan tak mau menuruti kemauanya untuk melakukan hubungan badan.

kanit ppa ipda kopran maryadi menegaskan, atas perbuatannya, tersangka terancam  hukuman berat.

"kami menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (pkdrt), dengan ancaman penjara 10 tahun "katanya.

Tag
Share