Kepemimpinan Yayha Staquf di PBNU Mulai Digoyang, Dianggap Langgar Organisasi, Muktamar Segera Dilaksanakan
Gus Yahya diminta mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU setelah Rapat Syuriyah menilai adanya pelanggaran nilai, tata kelola, dan reputasi organisasi. Ia diberi ultimatum tiga hari untuk mengundurkan diri atau diberhentikan.--detikNew - detikcom
Poin-poin tersebut tidak hanya menyangkut persoalan internal, tetapi juga menyentuh isu global yang saat ini tengah menjadi perhatian dunia.
1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
BACA JUGA:Dituding Edit Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Tanggapi dan Tepis Dugaan Tersebut!
BACA JUGA:Ini Sosok Victor Hartono Bos Djarum Yang Masuk Daftar Cekal Kasus Pajak, Punya Karier Mentereng!
2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
4. Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:
BACA JUGA:Mantap! Baim Wong Raih Penghargaan LEPRID Atas Dedikasi Besar di Dunia Film
a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Gus Yahya belum memberikan keterangan resmi terkait desakan mundur tersebut.
Ketidakjelasan sikap ini menambah ketegangan di internal PBNU, mengingat tenggat waktu yang diberikan hanya tiga hari.
BACA JUGA:Heboh! Bos Djarum Dicekal Kejagung, Ini Kasus Korupsi yang Menjeratnya