bacakoran.co -- , warga kecamatan prabumulih utara, kota prabumulih diamankan anggota unit perlindungan perempuan dan anak (ppa) satreskrim polres prabumulih, sumatera selatan.
pria yang sudah mempunyai beberapa orang cucu itu diduga telah melakukan tindakan terhadap seorang berusia 4 tahun berinisial sa, yang merupakan anak tetangganya.
nasron diduga telah - maaf - menggesek-gesekkan alat kelaminya ke bagian tubuh korban yang masih polos itu. diduga akibat di paksa dan takut dengan perbuatan nasron, korban menangis dan ketakutan.
perbuatan tercela itu diduga dilakukan nasron pada jumat, 14 november 2025 sekira pukul 14.15 wib di salah satu tempat di kecamatan prabumulih utara, kota prabumulih.
bagaimana peristiwa itu bisa terjadi dan terungkap? keterangan yang didapat, polisi mengamankan nasron setelah menerima laporan seorang ibu rumahtangga berinisial sp, warga kecamatan prabumulih utara, kota prabumulih.
kepada polisi sp menuturkan, sebelum kejadian, hari itu dia sedang berda di kediaman salah satu warga di sekitar tempat tinggalnya guna membantu tuan rumah yang hendak menggelar hajatan.
sp datang ke rumah itu bersama anaknya sa yang masih balita. sesampainya di rumah tetangganya itu, sp membiarkan putrinya bermain dengan beberapa teman sebayanya yang ada di tempat itu.
disela-sela bekerja membantu pekerjaan yang di lakukan secara gotong royong itu, sp selaku seorang ibu yang mempunyai naluri untuk selalu memperhatikan anak bermaksud mengontrol putrinya.
namun ketika dicari-cari di tempat anak-anak bermain, ternyata sa tak kunjung ditemukan. sp kemudian mencari anaknya itu di beberapa titik di sekitar rumah warga yang menggelar hajatan hingga akhirnya menemukan putrinnya dalam kondisi menangis.
lantas sp menanyakan apa yang menyebabkan putrinya menangis dan ketakutan. dengan polosnya sa bercerita bahwa ns, pria yang dikenalnya telah membuka celananya dan menggesekkan kemaluannya ke kemaluan korban.
pengakuan itu membuat sp marah. dikemudian melaporke polres prabumulih untuk menyelidiki kebenaran pengangkuan putrinya dan menindak pelaku.
laporan itu kemudian diselidiki polisi. untuk memperkuat dugaan pencabulan itu, polisi mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan beberapa orang disekitar lokasi kejadian yang mungkin mengetahui peristiwa itu.
"selanjutnya pada kamis, 27 november 2025 sekira pukul 09.30 wib, kami bersama anggota bhabinkamtibmas dan pemerintah setempat mendatangi rumah pelaku,"jelas kasat reskrim polres prabumulih akp tiyan talingga st mt didampingi kanit ppa iptu rama juliani sh.
"setelah mengkonfrontir keterangan pelapor dengan keterangan terduga pelaku, akhirnya terduga pelaku kita bawa ke polres bersama barang-bukti beberapa pakaian korban saat kejadian,"jelasnya.
atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 uu ri nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas uu ri nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
keterangan lain yang di dapat polisi, diduga ada anak-anak yang lain yang menjadi korban perbuatan pelaku. namun polisi tidak mau gegabah bertindak dan masih mendalami keterangan itu.
"ada orang tua lain yang sudah kita panggil dan dijadikan saksi, namun belum membuat laporan polisi jika anaknya ikut menjadi korban,"katanya.