bacakoran.co

Kepala BNPB Beri Alasan Banjir di Sumatera Belum Berstatus Bencana Nasional: Mencekam Cuma di Medsos

BNPB jelaskan banjir Sumatera belum jadi bencana nasional. Korban 303 jiwa, status tetap provinsi dengan dukungan penuh pemerintah pusat./Kolase Bacakoran.co--Instagram @medsoszone dan @btgfeed

BACAKORAN.CO – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menegaskan bahwa banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera belum memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai bencana nasional. 

Hingga kini, status bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masih berada pada level provinsi.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (28/11) dan Sabtu (29/11), Suharyanto menjelaskan bahwa kondisi di lapangan tidak sepenuhnya mencerminkan gambaran mencekam yang beredar di media sosial.

"Tetapi begitu kami tiba langsung di lokasi, banyak daerah yang sudah tidak hujan. Yang paling serius memang Tapanuli Tengah, tetapi wilayah lain relatif membaik,” ujar Suharyanto, Sabtu (29/11).

Perbandingan dengan Bencana Nasional Sebelumnya

Suharyanto menekankan bahwa penetapan status bencana nasional memiliki parameter yang ketat. 

Ia mencontohkan bahwa sepanjang sejarah Indonesia, hanya dua peristiwa yang pernah ditetapkan sebagai bencana nasional: Tsunami Aceh 2004 dan pandemi Covid-19.

"Kita tidak perlu diskusi panjang lebar ya, yang dimaksud dengan status bencana nasional yang pernah ditetapkan oleh Indonesia itu kan Covid-19 dan Tsunami 2004. Cuma dua itu yang bencana nasional. Sementara setelah itu banyak terjadi bencana gempa Palu, gempa NTB kemudian gempa Cianjur (bukan bencana nasional)," jelas Suharyanto.

BACA JUGA:Ngeri, Ribuan Gelondongan Kayu Ikut Tersapu Banjir Bandang Sumatera, Kemenhut Angkat Suara, Pembalakan Liar?

BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Siapkan Evakuasi Korban Banjir dan Longsor Agam Sumatera Barat Lewat Jalur Udara dan Air

Menurutnya, penetapan status nasional harus memenuhi sejumlah indikator, termasuk jumlah korban jiwa, kerusakan infrastruktur, cakupan wilayah terdampak, hingga lumpuhnya layanan publik. 

Selama pemerintah daerah masih mampu menangani situasi dengan dukungan pemerintah pusat, status bencana tetap berada di tingkat provinsi.

Data Korban Bencana

BNPB mencatat bahwa hingga Sabtu (29/11) sore, total korban meninggal akibat banjir dan longsor di tiga provinsi mencapai 303 orang. 

Rinciannya, 166 korban jiwa di Sumatera Utara, 90 korban di Sumatera Barat, dan 47 korban di Aceh.

Di Sumatera Utara, jumlah korban meningkat dari 116 menjadi 166 jiwa, dengan 143 orang masih hilang. 

Kepala BNPB Beri Alasan Banjir di Sumatera Belum Berstatus Bencana Nasional: Mencekam Cuma di Medsos

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co – kepala badan nasional penanggulangan bencana (), letjen tni suharyanto, menegaskan bahwa banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di belum memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai bencana nasional. 

hingga kini, status bencana di aceh, sumatera utara, dan sumatera barat masih berada pada level provinsi.

dalam konferensi pers yang digelar pada jumat (28/11) dan sabtu (29/11), suharyanto menjelaskan bahwa kondisi di lapangan tidak sepenuhnya mencerminkan gambaran mencekam yang beredar di media sosial.

"tetapi begitu kami tiba langsung di lokasi, banyak daerah yang sudah tidak hujan. yang paling serius memang tapanuli tengah, tetapi wilayah lain relatif membaik,” ujar suharyanto, sabtu (29/11).

perbandingan dengan bencana nasional sebelumnya

suharyanto menekankan bahwa penetapan status bencana nasional memiliki parameter yang ketat. 

ia mencontohkan bahwa sepanjang sejarah indonesia, hanya dua peristiwa yang pernah ditetapkan sebagai bencana nasional: tsunami aceh 2004 dan pandemi covid-19.

"kita tidak perlu diskusi panjang lebar ya, yang dimaksud dengan status bencana nasional yang pernah ditetapkan oleh indonesia itu kan covid-19 dan tsunami 2004. cuma dua itu yang bencana nasional. sementara setelah itu banyak terjadi bencana gempa palu, gempa ntb kemudian gempa cianjur (bukan bencana nasional)," jelas suharyanto.

menurutnya, penetapan status nasional harus memenuhi sejumlah indikator, termasuk jumlah korban jiwa, kerusakan infrastruktur, cakupan wilayah terdampak, hingga lumpuhnya layanan publik. 

selama pemerintah daerah masih mampu menangani situasi dengan dukungan pemerintah pusat, status bencana tetap berada di tingkat provinsi.

data korban bencana

bnpb mencatat bahwa hingga sabtu (29/11) sore, total korban meninggal akibat banjir dan longsor di tiga provinsi mencapai 303 orang. 

rinciannya, 166 korban jiwa di sumatera utara, 90 korban di sumatera barat, dan 47 korban di aceh.

di sumatera utara, jumlah korban meningkat dari 116 menjadi 166 jiwa, dengan 143 orang masih hilang. 

sementara di aceh, korban meninggal mencapai 47 orang, 51 orang dilaporkan hilang, dan delapan orang mengalami luka-luka. 

di sumatera barat, korban jiwa bertambah setelah temuan terbaru di kabupaten agam, dengan total 90 meninggal, 85 hilang, dan 10 luka-luka.

"saya akan uraikan dari sumut, korban jiwa yang kemarin 116 korban jiwa, sekarang menjadi 166 jiwa meninggal dunia. kemudian 143 jiwa yang masih hilang," kata suharyanto. 

"aceh kondisinya per sekarang ada penambahan korban. untuk pertama korban jiwa ada 47, 51 masih hilang, dan delapan luka-luka," tambahnya. 

"untuk padang [sumbar] ini meningkat. jadi sekarang nomor dua setelah sumut, ini korban jiwa ada 90 yang meninggal dunia, 85 hilang, 10 luka-luka," jelasnya.

status bencana daerah

bnpb menegaskan bahwa banjir dan longsor di sumatera bagian utara saat ini ditetapkan sebagai bencana daerah tingkat provinsi. 

dengan status tersebut, pemerintah pusat tetap memberikan dukungan penuh melalui bnpb, tni, polri, dan instansi terkait.

"pemerintah pusat melalui bnpb, tni, polri dan instansi terkait mensupport sekuat tenaga dan semaksimal mungkin. buktinya bapak presiden sendiri membantu besar-besaran. kemudian tni polri mengerahkan alutsista besar-besaran. kami pun mengerahkan segala kekuatan ke sini. nah apakah itu mau ditarik lagi saya kembalikan kepada rekan-rekan media," pungkas suharyanto.

kriteria penetapan bencana nasional

mengacu pada undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, status bencana nasional ditetapkan apabila dampak bencana melampaui kapasitas pemerintah daerah. 

berikut lima indikator utama yang menjadi acuan adalah:

  • jumlah korban jiwa
  • kerugian harta benda
  • kerusakan prasarana dan sarana
  • luas wilayah terdampak
  • dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan
Tag
Share