Kepala BNPB Beri Alasan Banjir di Sumatera Belum Berstatus Bencana Nasional: Mencekam Cuma di Medsos
BNPB jelaskan banjir Sumatera belum jadi bencana nasional. Korban 303 jiwa, status tetap provinsi dengan dukungan penuh pemerintah pusat./Kolase Bacakoran.co--Instagram @medsoszone dan @btgfeed
Sementara di Aceh, korban meninggal mencapai 47 orang, 51 orang dilaporkan hilang, dan delapan orang mengalami luka-luka.
Di Sumatera Barat, korban jiwa bertambah setelah temuan terbaru di Kabupaten Agam, dengan total 90 meninggal, 85 hilang, dan 10 luka-luka.
"Saya akan uraikan dari Sumut, korban jiwa yang kemarin 116 korban jiwa, sekarang menjadi 166 jiwa meninggal dunia. Kemudian 143 jiwa yang masih hilang," kata Suharyanto.
"Aceh kondisinya per sekarang ada penambahan korban. Untuk pertama korban jiwa ada 47, 51 masih hilang, dan delapan luka-luka," tambahnya.
"Untuk Padang [Sumbar] ini meningkat. Jadi sekarang nomor dua setelah Sumut, ini korban jiwa ada 90 yang meninggal dunia, 85 hilang, 10 luka-luka," jelasnya.
Status Bencana Daerah
BACA JUGA:Viral! Bantuan Tak Kunjung Datang, Warga Terdampak Banjir di Sibolga-Tapteng Nekat Jarah Minimarket
BACA JUGA:Update Korban Banjir dan Longsor Sumut: 166 Tewas dan 143 Orang Masih Dalam Proses Pencarian
BNPB menegaskan bahwa banjir dan longsor di Sumatera bagian utara saat ini ditetapkan sebagai bencana daerah tingkat provinsi.
Dengan status tersebut, pemerintah pusat tetap memberikan dukungan penuh melalui BNPB, TNI, Polri, dan instansi terkait.
"Pemerintah pusat melalui BNPB, TNI, Polri dan instansi terkait mensupport sekuat tenaga dan semaksimal mungkin. Buktinya bapak presiden sendiri membantu besar-besaran. Kemudian TNI Polri mengerahkan alutsista besar-besaran. Kami pun mengerahkan segala kekuatan ke sini. Nah apakah itu mau ditarik lagi saya kembalikan kepada rekan-rekan media," pungkas Suharyanto.
Kriteria Penetapan Bencana Nasional
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, status bencana nasional ditetapkan apabila dampak bencana melampaui kapasitas pemerintah daerah.
Berikut lima indikator utama yang menjadi acuan adalah:
- Jumlah korban jiwa
- Kerugian harta benda
- Kerusakan prasarana dan sarana
- Luas wilayah terdampak
- Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan