2 Bandar Ganja OKU Timur yang Simpan 2,5 Kg Ganja Ternyata Dikendalikan Napi Lapas Merah Mata Palembang
2 Bandar Ganja Oku Timur saat dibawa petugas untuk dihadirkan dalam pers rilis, Jumat (5/12). (foto: abdulkholid/sumeks)--
Dalam kesempatan itu, AKBP Adik Listiyono juga sedikit menguraikan bagaimana kasus tersebut bisa terungkap dan menangkap kedua tersangka dengan barang bukti yang cukup banyak yaitu narkotika golongan I jenis ganja sebanya 2,5 kg.
Menurut Kapolres, penangkapan tersebut berawal ketika Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan undercover di sekitar Lapangan Bola Desa Sumber Agung, Kecamatan Buay Madang.
BACA JUGA:Lapas Aceh Tamiang Terendam Banjir, Warga Binaan Terpaksa Dilepas!
BACA JUGA:7 Rekomendasi Drama China Tentang Ilmu Sihir yang Bikin Terhipnotis, Dijamin Seru Parah!
Pada pukul 13.00 WIB, petugas mendapat informasi masyarakat bahwa di area tersebut sering terjadi transaksi ganja dan langsung direspon dengan melakukan penyelidikan dan memantau lokasi.
Tak lama kemudian, polisi mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat hendak diamankan, pria itu sempat mencoba kabur, namun berhasil diringkus.
Pria tersebut mengaku bernama Donka Saputra, 39 tahun, seorang wiraswasta asal Desa Bantan Pelita. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua paket besar ganja dengan total berat bruto 1.490 gram serta sebuah ponsel yang digunakan untuk aktivitasnya.
Informasi dari Donka, barang haram tersebut tidak hanya itu saja, sebagian ada di Desa Bantan Pelita, bahkan disebutkan jumlahnya banyak.
BACA JUGA:WOW! Hou Minghao Bikin Geger, Drama China GLORY Pecah Rekor 2 Juta Reservasi Sebelum Tayang
BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Gratis! Ini 5 Aplikasi Terbukti Membayar Bisa Dapat Rp130.000 per Hari
Hal itulah kemudian yang membuat Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH turun langsung memimpin penggerebekan ke rumah terduga pelaku yakni Moadrin. Penggerebekan itu dilakukan Senin 1 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, pada kondisi hujan gerimis.
"Di rumah M kita tidak menemukan barang bukti narkoba. Tapi diakui olehnya bahwa narkoba disimpan di rumah mertuanya," jelas Kapolres.
Lalu tim gabungan Satresnarkoba, Satreskrim dan Satsamapta itu bergerak menuju rumah mertua Moadrin, yakni berinisial R.
Polisi kemudian menemukan barang bukti ganja seberat 1 kg, yang disimpan di dalam lemari dalam kotak kardus bercampur pisang. Selanjutnya tersangka Donka Saputra, Mandrin dan R dibawa ke Polres OKU Timur. Setelah dimintai keterangan, akhirnya R dinyatakan tidak terlibat dan di pulangkan.
