Roslina, Majikan Sadis yang Suruh Asisten Rumah Tangganya Makan Kotoran Anjing Divonis 10 Tahun Penjara
Roslina, penganiaya ART di Batam di vonis 10 tahun penjara. (foto : ist)--
BACA JUGA:Coach Indra Sjafri Fokus Kalahkan Myanmar
BACA JUGA:5 Ban Motor Tubeless Terbaik Pilihan Rider 2026, Awet Untuk Libas Segala Kondisi Cuaca dan Jalan
Berbeda dengan terdakwa Rosalina, terhadap terdakwa Marliyati, hakim menilai ada hal yang meringankan terdakwa, yakni korban telah memaafkan terdakwa, serta terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. "Hal yang meringankan, korban sudah memaafkan terdakwa, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,"katanya.
Hakim menilai Marliyati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan korban luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 2 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut sebagaimana Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta turut serta melakukan kekerasan sesuai Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai mendengar putusan majelis, terdakwa Marliyati melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.
Diketahui, dari persidangan sebelumnya, korban menuturkan penderitaan yang dialaminya akibat dianiata terdakwa Rosalina dan Marliyati yang merupakan saudaranya.
BACA JUGA:Tim Beregu Putra Bulu Tangkis Indonesia Selangkah Lagi Raih Medali Emas di SEA Games 2025 Thailand
BACA JUGA:Dari BeAT hingga Ninja! Inilah 11 Daftar Harga Ban Motor di Planet Ban Mulai Rp100 Ribuan
Penyiksaan tidak hanya berupa pemukulan dan jambakan rambut. Korban mengaku pernah disemprot air sambil diikat hingga sulit bernapas, dipaksa tidur di depan kamar mandi karena dianggap kotor, dan dilarang makan sebelum Marliyati.
Lebih sadis lagi, Intan mengaku pernah dipaksa memakan kotoran anjing dan meminum air dari kloset atas perintah Roslina. "Saya telan karena takut dipukul," jelasnya dalam persidangan.
Dalam keterangannya Intan mengatakan jika Marliyati turut memukulnya karena takut dipukuli oleh Roslina jika menolak perintah. Namun di sisi lain, Intan juga mengaku disiksa Marliyati tanpa perintah dari Roslina.
"Dia (Marliyati) disuruh jaga, supaya saya tidak kabur. Kalau dia tidak pukul saya, dia yang akan dipukul. Saya pernah disetrum pakai raket nyamuk dan dipukul di bibir hingga pecah. Mereka juga meninju mata saya sampai lebam," tuturnya.
BACA JUGA:BKSDA Kerahkan 4 Gajah Jinak Bantu Bersihkan Puing Pascabanjir di Pidie Jaya
BACA JUGA:Viral Penipuan WO Ayu Puspita Capai Rp16 Miliar, Ratusan Korban Geruduk Rumah Pelaku
Korban juga mengaku sempat diancam akan dibunuh menggunakan pisau oleh Marliyati. Intan menyebut hal itu dilakukan Marliyati karena kesal terhadap dirinya.
"Marliyati pernah mau bunuh saya. Saya dibawa ke kamar mandi untuk menghindari CCTV, diikat pakai tali, dan diancam dengan pisau. Saya juga disuruh sampaikan pesan terakhir ke orang tua di kampung,"katanya dalam persidangan.