Baru 3 Bulan Bebas, Residivis Kambuhan Kembali Masuk Bui, Bawa 2 Sajam Sekaligus
Tersangka Mahat. residivis yang kembali di tangkap karena bawa 2 senjata tajam. (foto : nisa/sumeks)--
BACAKORAN.CO -- Baru tiga bulan menghirup udara bebas, seorang residivis kambuhan yang diketahui bernama Mahat (31), warga Dusun 1 Desa Muktisari Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan kembali masuk bui.
Mahat diamankan Tim Opsnal Polsek Lempuing Jaya yang melakukan patroli karena kedapatan yang membawa dua buah senjata tajam.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto melalui Kapolsek Lempuing Jaya, Iptu Al Hapis mengungkapkan, Mahat merupakan residivis yang sudah 3 kali ditangkap.
"Pelaku kita amankan pada Rabu sore (10/12) sekira pukul 15.30 WIB di Jl Poros Desa Muktisari Kecamatan Lempuing Jaya,"jelas Iptu Al Hapis, Kamis (11/12).
BACA JUGA:Selisih Paham Tengah Malam, Pelaku Pukul Korban Pakai Besi, Jatuh Lalu Ditikam Sajam
BACA JUGA:Viral! Rumah Oknum Polisi di Pejagalan Digerebek Warga, Istri Acungkan Sajam
Dijelaskan Al Hapis, tersangka Mahat pada 2019 pernah ditangkap di Lempuing Jaya karena membawa kasus sajam. Kemudian pada 2023, dia kembali ditangkap lagi Lempuing Jaya karena terlibat pencurian dengan pemberatan. "Pengakuan tersangka dia pernah juga ditangkap kasus 365 (pencurian dengan kekerasan, red),"jelasnya.
Iptu Al Hapis mengatakan, penangkapan tersangka Mahat diamankan personilnya yang tengah melakukan hunting pengamanan cipta kondisi menjelang natal dan tahun baru (nataru).
"Anggota kami melihat pelaku tengah mengendarai sepeda motor listrik dengan gerak gerik mencurigakan. Lalu kendaraannya di berhentikan petugas,"ujar Kapolsek.
Benar saja, saat di geledah, tersangka kedapatan membawa 2 bilah senjata tajam yang disimpan di pinggang sebelah kanan.
BACA JUGA:Asa Terjaga! Timnas 3x3 Putri Hadapi Vietnam di Semifinal SEA Games 2025
"Tersangka dan barang bukti berupa berupa pisau dengan panjang lebih kurang 25 dan 28 centimeter langsung diamankan,"tegasnya.