bacakoran.co

6 Polisi Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata, Divpropam Siapkan Sidang Etik

Enam polisi Mabes Polri ditetapkan tersangka pengeroyokan mata elang di Kalibata. Divpropam siapkan sidang kode etik 17 Desember 2025./Kolase Bacakoran.co--Instagram @medsoszone

BACAKORAN.CO – Kepolisian Republik Indonesia menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua orang mata elang atau debt collector (jasa penagih kredit kendaraan) yang berujung kematian di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. 

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, dan langsung menyita perhatian publik karena melibatkan aparat kepolisian aktif.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa para tersangka terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri. 

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam, 12 Desember 2025, yang juga dipantau melalui siaran langsung Breaking News KompasTV.

“Berdasarkan alat bukti yang telah didapat, terhadap enam terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” ujar Trunoyudo.

Identitas Tersangka dan Status Keanggotaan

Enam anggota Polri yang kini berstatus tersangka masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. 

Trunoyudo menegaskan bahwa seluruhnya merupakan anggota pelayanan markas di Mabes Polri. 

Mereka kini menghadapi proses hukum pidana sekaligus mekanisme etik internal kepolisian.

Trunoyudo menyebutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Selain itu, mereka juga dinilai melanggar sejumlah aturan internal Polri.

Pasal yang Dilanggar

BACA JUGA:Arus Deras, Jembatan Muara Dua Ambruk, Anggota Polisi dan TNI Nyaris Tewas

BACA JUGA:Nekat Lakukan Penculikan Terhadap Ibu-Anak di Magelang, Empat Debt Collector di Magelang Ditangkap Polisi!

Menurut Trunoyudo, keenam anggota tersebut melanggar Pasal 17 ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain, dan berdampak terhadap masyarakat, institusi, dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum, maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,” kata Trunoyudo.

6 Polisi Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata, Divpropam Siapkan Sidang Etik

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co – kepolisian republik indonesia menetapkan enam anggota polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua orang mata elang atau debt collector (jasa penagih kredit kendaraan) yang berujung kematian di kawasan taman makam pahlawan (tmp) kalibata, jakarta selatan. 

peristiwa itu terjadi pada kamis, 11 desember 2025, dan langsung menyita perhatian publik karena melibatkan aparat kepolisian aktif.

kepala biro penerangan masyarakat (karopenmas) divisi humas polri, brigjen trunoyudo wisnu andiko, menegaskan bahwa para tersangka terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi polri. 

hal ini disampaikan dalam konferensi pers di mapolda metro jaya, jumat malam, 12 desember 2025, yang juga dipantau melalui siaran langsung breaking news kompastv.

“berdasarkan alat bukti yang telah didapat, terhadap enam terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi polri,” ujar trunoyudo.

identitas tersangka dan status keanggotaan

enam anggota polri yang kini berstatus tersangka masing-masing berinisial jla, rgw, iab, iam, bn, dan am. 

trunoyudo menegaskan bahwa seluruhnya merupakan anggota pelayanan markas di mabes polri. 

mereka kini menghadapi proses hukum pidana sekaligus mekanisme etik internal kepolisian.

trunoyudo menyebutkan, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (3) kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

selain itu, mereka juga dinilai melanggar sejumlah aturan internal polri.

pasal yang dilanggar

menurut trunoyudo, keenam anggota tersebut melanggar pasal 17 ayat (3) peraturan kepolisian negara republik indonesia (perpol) nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.

“perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain, dan berdampak terhadap masyarakat, institusi, dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum, maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,” kata trunoyudo.

selain itu, mereka juga dianggap melanggar pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri juncto pasal 8 huruf c angka 1 perpol nomor 7 tahun 2022. 

aturan tersebut menegaskan bahwa setiap pejabat polri wajib menaati dan menghormati norma hukum.

tak berhenti di situ, trunoyudo menambahkan bahwa keenam tersangka juga melanggar pasal 13 huruf m perpol nomor 7 tahun 2022. 

pasal ini secara eksplisit melarang anggota polri melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.

proses etik dan sidang komisi

divisi profesi dan pengamanan (divpropam) polri kini tengah menyiapkan pemberkasan untuk proses sidang etik. 

“mendasari hal tersebut, maka rencana tindak lanjut dari divpropam polri terhadap enam terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan kode etik profesi polri sesuai dengan mekanisme yang ada,” jelas trunoyudo.

ia menegaskan bahwa sidang komisi kode etik akan digelar pada rabu pekan depan, tepatnya 17 desember 2025. 

sidang ini akan menentukan sanksi etik yang dapat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (ptdh) atau hukuman disiplin lainnya sesuai tingkat pelanggaran.

dampak kasus

kasus ini menimbulkan sorotan tajam dari masyarakat karena melibatkan aparat yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom. 

tindakan kekerasan yang dilakukan secara berkelompok hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dinilai mencoreng nama institusi polri.

trunoyudo menekankan bahwa polri berkomitmen menegakkan aturan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri. 

“terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari rabu pekan depan, tanggal 17 desember 2025,” ujarnya menutup konferensi pers.

Tag
Share