6 Polisi Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata, Divpropam Siapkan Sidang Etik
Enam polisi Mabes Polri ditetapkan tersangka pengeroyokan mata elang di Kalibata. Divpropam siapkan sidang kode etik 17 Desember 2025./Kolase Bacakoran.co--Instagram @medsoszone
BACAKORAN.CO – Kepolisian Republik Indonesia menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua orang mata elang atau debt collector (jasa penagih kredit kendaraan) yang berujung kematian di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, dan langsung menyita perhatian publik karena melibatkan aparat kepolisian aktif.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa para tersangka terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam, 12 Desember 2025, yang juga dipantau melalui siaran langsung Breaking News KompasTV.
“Berdasarkan alat bukti yang telah didapat, terhadap enam terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” ujar Trunoyudo.
Identitas Tersangka dan Status Keanggotaan
Enam anggota Polri yang kini berstatus tersangka masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.
Trunoyudo menegaskan bahwa seluruhnya merupakan anggota pelayanan markas di Mabes Polri.
Mereka kini menghadapi proses hukum pidana sekaligus mekanisme etik internal kepolisian.
Trunoyudo menyebutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain itu, mereka juga dinilai melanggar sejumlah aturan internal Polri.
Pasal yang Dilanggar
BACA JUGA:Arus Deras, Jembatan Muara Dua Ambruk, Anggota Polisi dan TNI Nyaris Tewas
Menurut Trunoyudo, keenam anggota tersebut melanggar Pasal 17 ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain, dan berdampak terhadap masyarakat, institusi, dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum, maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,” kata Trunoyudo.