bacakoran.co

Hampir Laka! Viral Video Sopir Bus Ugal-Ugalan di Tol Trans Jawa, Rosalia Indah Janjikan Sanksi Tegas

Sopir Rosalia Indah viral karena ugal-ugalan di tol dan adu mulut. Ia minta maaf, perusahaan janji beri sanksi tegas sesuai aturan./Kolase Bacakoran.co--Instagram @dashcamindonesia

BACAKORAN.CO - Peristiwa yang melibatkan sopir bus Rosalia Indah kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral memperlihatkan aksi ugal-ugalan di Jalan Tol Trans Jawa. 

Sopir bernama Sony Maulana, yang juga dikenal sebagai Marco Sony, terekam melakukan manuver berbahaya hingga berujung adu mulut dengan pengendara mobil lain. 

Kejadian ini memicu kecaman luas dari masyarakat dan membuat nama perusahaan otobus (PO) Rosalia Indah ikut tercoreng.

Permintaan Maaf Sang Sopir

Sony Maulana akhirnya angkat bicara. 

Ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas tindakannya yang membahayakan penumpang dan pengguna jalan lain. 

Dalam pernyataannya, Sony mengaku menyesal dan menyadari kesalahannya.

"Saya sangat menyesal telah membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya," ujar Sony.

Tak hanya kepada publik, ia juga meminta maaf kepada pihak perusahaan yang telah memberinya kepercayaan. 

Sony menyadari bahwa tindakannya telah merusak citra Rosalia Indah sebagai salah satu perusahaan transportasi ternama di Indonesia.

"Saya juga memohon maaf kepada PT Rosalia Indah, karena telah mencoreng nama baik perusahaan," tambahnya.

Sony mengungkapkan bahwa dirinya telah resmi dibebastugaskan dari perusahaan sejak Jumat (12/12/2025). 

Ia berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran berharga agar dirinya lebih baik lagi ke depannya.

Kronologi Kejadian

BACA JUGA:Mobil MBG Tabrak 19 Siswa dan 1 Orang Guru SD di Cilincing, Sopir Mengaku Salah Injak Pedal, Ini Kronologinya!

BACA JUGA:Barang Perusahaan Bernilai Ratusan Juta Dijual ke Rongsokan, 2 Sopir Diserahkan ke Polisi

Hampir Laka! Viral Video Sopir Bus Ugal-Ugalan di Tol Trans Jawa, Rosalia Indah Janjikan Sanksi Tegas

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - peristiwa yang melibatkan sopir bus rosalia indah kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral memperlihatkan aksi ugal-ugalan di jalan tol trans jawa. 

sopir bernama sony maulana, yang juga dikenal sebagai marco sony, terekam melakukan manuver berbahaya hingga berujung adu mulut dengan pengendara mobil lain. 

kejadian ini memicu kecaman luas dari masyarakat dan membuat nama perusahaan otobus (po) rosalia indah ikut tercoreng.

permintaan maaf sang sopir

sony maulana akhirnya angkat bicara. 

ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas tindakannya yang membahayakan penumpang dan pengguna jalan lain. 

dalam pernyataannya, sony mengaku menyesal dan menyadari kesalahannya.

"saya sangat menyesal telah membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya," ujar sony.

tak hanya kepada publik, ia juga meminta maaf kepada pihak perusahaan yang telah memberinya kepercayaan. 

sony menyadari bahwa tindakannya telah merusak citra rosalia indah sebagai salah satu perusahaan transportasi ternama di indonesia.

"saya juga memohon maaf kepada pt rosalia indah, karena telah mencoreng nama baik perusahaan," tambahnya.

sony mengungkapkan bahwa dirinya telah resmi dibebastugaskan dari perusahaan sejak jumat (12/12/2025). 

ia berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran berharga agar dirinya lebih baik lagi ke depannya.

kronologi kejadian

video yang pertama kali diunggah akun instagram @dashcamindonesia pada kamis (11/12/2025) memperlihatkan bus rosalia indah melakukan manuver berbahaya di tol. 

dalam keterangan unggahan tersebut, pengendara mobil yang merekam kejadian menjelaskan bahwa sebelum rest area 275 a, bus yang dikemudikan sony menyalip kendaraan lain melalui bahu jalan dengan kecepatan tinggi.

"sebelum rest area 275 a, driver bus bernama marco sony melakukan manuver berbahaya yaitu menyalip kendaraan lainnya menggunakan bahu jalan dengan kecepatan tinggi. dari bahu jalan dia memaksa mau masuk jalur paling kanan (di jalur tersebut sedang ada saya dan keluarga saya di dalam mobil) sehingga saya klakson panjang sehingga dia gagal memaksa masuk ke jalur paling kanan," tulis keterangan unggahan tersebut.

tidak terima diklakson, sony kemudian membuntuti mobil tersebut hingga ke rest area. 

di lokasi itu, keduanya terlibat adu mulut yang terekam dalam video dan menjadi viral di media sosial.

sikap tegas perusahaan

menanggapi kejadian tersebut, pihak po rosalia indah melalui juru bicara sasangka bayu menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. 

bayu menegaskan bahwa perusahaan menyesalkan insiden itu dan berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada sopir yang bersangkutan.

"kami memohon maaf atas ketidaknyamanan para pengguna jasa dan pengguna jalan lain," ujar bayu saat dihubungi, kamis (11/12/2025).

bayu menambahkan, perusahaan memiliki aturan internal yang melarang sopir mengemudi di bahu jalan, bersikap ugal-ugalan, maupun berbicara tidak santun selama bertugas. 

pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dijatuhi sanksi berat.

"sesuai dengan peraturan di internal kami terkait larangan mengemudi di bahu jalan dan larangan untuk mengemudi secara ugal-ugalan, serta larangan untuk berbicara tidak santun selama bertugas, maka dengan tegas perusahaan akan memberikan sanksi seberat-beratnya kepada awak bus tersebut," tegas bayu.

ia menekankan bahwa rosalia indah tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi penumpang dan menjaga keselamatan pengguna jalan lain.

aturan hukum terkait bahu jalan

kejadian ini juga mengingatkan publik tentang aturan penggunaan bahu jalan di tol. 

sesuai peraturan pemerintah (pp) nomor 23 tahun 2024 yang menggantikan pp 15/2005, pasal 69 ayat (2), serta undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (llaj), bahu jalan hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat.

kondisi darurat yang dimaksud antara lain kendaraan mogok, ban pecah, gangguan teknis, atau keadaan darurat pengemudi. bahu jalan tidak boleh digunakan untuk menyalip, menaikkan atau menurunkan penumpang, maupun beristirahat. 

pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan, sesuai pasal 287 ayat 1 uu llaj.

Tag
Share