bacakoran.co - maut di gedung terra drone, kemayoran, jakarta pusat, terus memunculkan fakta-fakta mengejutkan.
setelah menewaskan 22 orang, kini perhatian publik tertuju pada pemilik gedung yang diketahui berada di luar negeri saat proses hukum berjalan.
polisi memastikan pemeriksaan terhadap pemilik gedung dijadwalkan pada pekan depan demi mengungkap tanggung jawab di balik salah satu tragedi kebakaran terburuk tahun ini.
akbp roby heri saputra mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan panggilan resmi kepada pemilik gedung terra drone.
namun hingga kini, yang bersangkutan masih berada di luar negeri.
polisi berharap pemilik gedung kooperatif agar penyidikan dapat segera dituntaskan.
“pemilik gedung kondisinya saat ini ada di luar negeri, sudah kami panggil untuk jadwalkan minggu depan. kita harapkan dia datang untuk menyegerakan penyidikan,” ujar roby, dikutip dari detiknews, minggu (14/12/2025).
pemeriksaan ini dinilai krusial karena gedung yang terbakar ternyata memiliki peruntukan berbeda dengan aktivitas yang berlangsung di dalamnya.
berdasarkan dokumen resmi imb dan sertifikat laik fungsi (slf), gedung tersebut seharusnya digunakan sebagai perkantoran.
namun fakta di lapangan menunjukkan adanya penyimpanan material berisiko tinggi yang diduga kuat menjadi pemicu kebakaran maut.
menurut roby, pihak manajemen menyalahi aturan dengan menyimpan barang-barang mudah terbakar, termasuk baterai lithium polymer (lipo) dalam jumlah besar.
baterai jenis ini dikenal memiliki tingkat kerawanan tinggi apabila disimpan tanpa standar keselamatan yang memadai.
“iya menurut kami adalah saat ini demikian (menyalahi aturan), ya dibuktikan dengan adanya barang-barang yang memiliki tingkat kerawanan tinggi yang disimpan dan akhirnya terjadi kebakaran seperti ini,” kata roby.
kebakaran gedung terra drone terjadi pada selasa (9/12/2025) siang.
api pertama kali muncul dari ruang inventaris di lantai 1 yang digunakan sebagai tempat penyimpanan baterai drone tipe lithium polymer.
polisi menemukan baterai rusak dan baterai laik pakai disimpan secara bertumpuk di ruangan sempit tanpa ventilasi yang memadai.
saat baterai rusak terjatuh, percikan api muncul dan dengan cepat menyambar baterai lain hingga memicu kobaran besar.
api kemudian menjalar ke lantai-lantai atas gedung enam lantai tersebut.
asap tebal memenuhi bangunan, sementara jalur evakuasi minim dan tidak berfungsi optimal.
akibatnya, 22 orang terjebak dan meninggal dunia karena tidak sempat menyelamatkan diri.
penyelidikan polisi juga mengungkap sederet pelanggaran fatal terkait keselamatan gedung.
kapolres metro jakarta pusat kombes susatyo purnomo condro menyebut, gedung terra drone nyaris tidak memiliki sistem proteksi kebakaran.
“tidak ada pintu darurat, tidak ada sensor asap, tidak ada sistem proteksi kebakaran, tidak ada jalur evakuasi, gedung memiliki imb (izin mendirikan bangunan) dan slf (sertifikat laik fungsi) untuk perkantoran namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang,” ujar susatyo dalam konferensi pers.
selain pelanggaran bangunan, kelalaian juga ditemukan pada tingkat manajemen perusahaan.
direktur utama pt terra drone indonesia, michael wisnu wardhana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.
polisi menilai michael lalai berat karena tidak membuat standar operasional prosedur (sop) penyimpanan baterai berbahaya, tidak menunjuk petugas k3, serta tidak memberikan pelatihan keselamatan kepada karyawan.
“artinya, bahwa sebagai direktur tahu persis tentang risiko daripada baterai lipo ini mudah terbakar, namun tetap membiarkan kondisi tanpa sop dan tanpa perlindungan,” tegas susatyo.
atas perbuatannya, michael wisnu wardhana dijerat pasal 187 kuhp, pasal 188 kuhp, dan/atau pasal 359 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.
sementara itu, publik menanti langkah tegas aparat terhadap pemilik gedung yang hingga kini masih berada di luar negeri.
tragedi terra drone bukan hanya soal api dan asap, melainkan cermin kelalaian sistemik yang berujung maut.
pemeriksaan pemilik gedung pekan depan diharapkan menjadi kunci untuk membuka seluruh tanggung jawab hukum dan mencegah tragedi serupa terulang kembali.