BACAKORAN.CO -- Diduga tergiur upah Rp 5 juta, seorang pemuda berwajah lugu yang kemudian di ketahui bernama Muhammad Hajri rela menemani rekannya berinisial HB membawa narkoba jenis sabu-sabu ke Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Apesnya, ketika berada di Kota Prabumulih, pemuda asal Desa Serijabo, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan itu malah tertangkap polisi.
Dia disergap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih ketika berada dalam sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Prof M Yamin RT 01 RW 01, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Sementara rekannya, entah bagaimana ceritanya bisa lolos dari sergapan polisi. Lebih apes lagi bagi Muhammad Fajri, polisi yang melakukan penggeledahan didampingi Ketua RT setempat, menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 96,22 gram.
BACA JUGA:Kasus Narkoba Menjerat, Keluarga Ammar Zoni Datangi LPSK untuk Ajukan Justice Collaborator!
BACA JUGA:Terjerat Kasus Pengedaran Narkoba di Lapas, Ammar Zoni Minta Akses ke Anak: Biar Tau Daddy Masih Ada!
Keterangan yang didapat, Muhammad Hajri ditangkap polisi pada Minggu, 14 Desember 2025, sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih Iptu Muhammad Arafah menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat.
"Kami mendapat informasi bahwa disekitar lokasi dioduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku," jelasnya kepada wartawan, Senin 15 Desember 2025.
Sejumlah anggota Unit I Satresnarkoba Polres Prabumulih dikomandoi Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto langsung melakukan penggerebekan sebuah ruko yang sudah diintai.
BACA JUGA:Nokia NX Pro 5G Akan Rilis di Tahun 2026? Bawa Kamera 200MP dan Chipset Monster Bikin Kaget Dunia!
BACA JUGA:Wushu Gacor! Tambah 2 Emas, Tim Wushu Indonesia Penuhi Target Medali
Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi juga menemukan satu paket besar sabu seberat bruto 96,22 gram yang disembunyikan di balik bantal di atas kasur.
"Selain narkotika, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa celana panjang warna abu-abu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BG 4389 TY, kantong plastik warna biru, serta uang tunai sebesar Rp41.000," jelasnya.
Tergiur Upah Rp 5 Juta, Pemuda Berwajah Lugu Ikut Bawa Sabu ke Prabumulih, Rekannya Lolos, Dia Tertangkap
Doni Bae
Doni Bae
bacakoran.co -- diduga r , seorang pemuda berwajah lugu yang kemudian di ketahui bernama muhammad hajri rela menemani rekannya berinisial hb membawa narkoba jenis sabu-sabu ke kota prabumulih, sumatera selatan.
apesnya, ketika berada di kota prabumulih, pemuda asal desa serijabo, kecamatan sungai pinang, kabupaten ogan ilir, sumatera selatan itu malah tertangkap polisi.
dia disergap anggota satuan reserse narkoba (satresnarkoba) polres prabumulih ketika berada dalam sebuah rumah toko (ruko) di jalan prof m yamin rt 01 rw 01, kelurahan sidogede, kecamatan prabumulih utara, kota prabumulih.
sementara rekannya, entah bagaimana ceritanya bisa lolos dari sergapan polisi. lebih apes lagi bagi muhammad fajri, polisi yang melakukan penggeledahan didampingi ketua rt setempat, menemukan barang bukti narkoba jenis seberat 96,22 gram.
keterangan yang didapat, muhammad hajri ditangkap polisi pada minggu, 14 desember 2025, sekira pukul 16.30 wib.
kapolres prabumulih, akbp bobby kusumawardhana melalui kasat resnarkoba polres prabumulih iptu muhammad arafah menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat.
"kami mendapat informasi bahwa disekitar lokasi dioduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. menindaklanjuti laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku," jelasnya kepada wartawan, senin 15 desember 2025.
sejumlah anggota unit i satresnarkoba polres prabumulih dikomandoi kanit idik i ipda ade yus barianto langsung melakukan penggerebekan sebuah ruko yang sudah diintai.
dalam penggeledahan yang disaksikan ketua rt setempat, polisi juga menemukan satu paket besar sabu seberat bruto 96,22 gram yang disembunyikan di balik bantal di atas kasur.
"selain narkotika, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa celana panjang warna abu-abu, satu unit sepeda motor honda scoopy bernomor polisi bg 4389 ty, kantong plastik warna biru, serta uang tunai sebesar rp41.000," jelasnya.
selanjutnya polisi membawa tersangka ke polres pramumulih, sementara rekannya hb masih dalam pengejaran. kepada penyidik, tersangka muhammad hajri mengaku berperan sebagai kurir dan membawa sabu tersebut bersama rekannya hb.
"saya dijanjikan upah sebesar rp5 juta jika barang berhasil terjual, saya baru menerima rp100 ribu," katanya.
tersangka muhammad hajri dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) uu ri nomor 35/2009 tentang narkotika. "saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di polres prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," katanya.