bacakoran.co

Terungkap, Nadiem Makarim Terima Rp809 M di Kasus Chromebook Kemendikbudristek

JPU Ungkap Nadiem Makarim Terima Rp803 Miliar Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud --DetikNews

BACAKORAN.CO - Dalam kasus korupsi yang menjerat Nadiem Makarim, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa Nadiem terima Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat masih menjabat sebagai menteri.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana dakwaan terhadap salah satu terdakwa, Sri Wahyuningsih di kasus tersebut.

Jaksa menyebut total kerugian dalam program digitalisasi Kemendikbudristek mencapai Rp1,5 triliun.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan Sri, dikutip Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Selasa (16/12/2025).

BACA JUGA:Jaksa Sebut Nadiem Makarim Perkaya Diri Rp 809 M dari Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

BACA JUGA:Hotman Paris Kini Tak Lagi Dampingi Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Ini Alasannya!

Sri merupakan satu dari tiga terdakwa yang hadir dalam sidang perdana dakwaan kasus digitalisasi pengadaan Chromebook.

Kemudian Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada tahun 2019-2022 di Kemendikbudristek.

Di era Nadiem, ia diketahui menjabat Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021.

Menurut Jaksa dalam dakwaannya, pengadaan chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Nadiem Makarim Bantah Keras Kliennya Terlibat Kasus Google Cloud!

BACA JUGA:Nadiem Makarim CS Siap-siap, Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud Akan Segera Diadili!

Sampai laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

"Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T," ujar jaksa.

Terungkap, Nadiem Makarim Terima Rp809 M di Kasus Chromebook Kemendikbudristek

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - dalam kasus korupsi yang menjerat nadiem makarim, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa nadiem terima rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook saat masih menjabat sebagai menteri.

hal itu terungkap dalam sidang perdana dakwaan terhadap salah satu terdakwa, sri wahyuningsih di kasus tersebut.

jaksa menyebut total kerugian dalam program digitalisasi kemendikbudristek mencapai rp1,5 triliun.

"memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa nadiem anwar makarim sebesar rp809.596.125.000," ujar jaksa roy riady saat membacakan surat dakwaan sri, dikutip bacakoran.co dari , selasa (16/12/2025).

sri merupakan satu dari tiga terdakwa yang hadir dalam sidang perdana dakwaan kasus digitalisasi pengadaan chromebook.

kemudian chrome device management (cdm) yang dilaksanakan pada tahun 2019-2022 di kemendikbudristek.

di era nadiem, ia diketahui menjabat direktur sekolah dasar (sd) pada dirjen pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah kemendikbudristek pada tahun 2020-2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan direktorat sd kemendikbudristek tahun anggaran 2020-2021.

menurut jaksa dalam dakwaannya, pengadaan chromebook dan cdm tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei.

sampai laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3t (terluar, tertinggal, terdepan).

"bahwa terdakwa sri wahyuningsih bersama- sama dengan nadiem anwar makarim, ibrahim arief alias ibam, mulyatsyah, dan jurist tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (tik) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop chromebook yang menggunakan sistem operasi chrome (chrome os) dan chrome device management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3t," ujar jaksa.

Tag
Share