bacakoran.co

Polisi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Jaktim! Telah Beroperasi Sejak 2022 dan 361 Pasien Jadi Korban

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku praktik aborsi di apartemen Jaktim--detikcom

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik dan membuka mata akan maraknya praktik aborsi ilegal yang memanfaatkan celah digital.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, serta sebagai upaya penegakan hukum terhadap praktik pelayanan kesehatan ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Polisi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Jaktim! Telah Beroperasi Sejak 2022 dan 361 Pasien Jadi Korban

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co - direktorat reserse kriminal khusus (ditreskrimsus) membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang beroperasi diam-diam di sebuah unit apartemen di kawasan jalan basuki rahmat, jakarta timur.

praktik terlarang tersebut diketahui telah berlangsung sejak 2022 dan dijalankan tanpa izin resmi.

selama lebih dari tiga tahun beroperasi, itu disebut telah menangani ratusan pasien sebelum akhirnya terbongkar oleh aparat kepolisian.

kabid humas polda metro jaya kombes budi hermanto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan pelaku.

“membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan jaringan pelaku dan berhasil diungkap ditreskrimsus polda metro jaya,” ujar kabid humas polda metro jaya kombes budi hermanto dalam konferensi pers, rabu (17/12/2025).

berdasarkan hasil penyelidikan, tercatat sebanyak 361 pasien telah menjalani tindakan aborsi ilegal di lokasi tersebut.

jumlah ini membuat publik terkejut, mengingat praktik tersebut dilakukan bukan di fasilitas kesehatan resmi, melainkan di unit apartemen yang disewa khusus untuk menjalankan aksi melanggar hukum.

direktur reserse kriminal khusus polda metro jaya kombes edy suranta sitepu menjelaskan bahwa praktik aborsi ilegal tersebut dipasarkan melalui situs web.

setelah calon pasien mengakses situs tersebut, komunikasi dilanjutkan melalui aplikasi whatsapp untuk penyampaian persyaratan dan pengaturan teknis tindakan.

“setelah terhubung melalui website, terhubung ke nomor whatsapp admin, disampaikan syarat-syaratnya,” ujar edy suranta di polda metro jaya, jakarta selatan.

polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap para pelaku sekaligus menggelar olah tempat kejadian perkara (tkp) di apartemen tersebut.

dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan praktik aborsi ilegal.

“setelah dilakukan penangkapan dilakukan penggeledahan termasuk olah tkp. ditemukan sisa darah pasien aborsi ilegal, kemudian peralatan aborsi, termasuk kapas bekas darah,” jelas edy suranta.

barang bukti yang disita tergolong lengkap dan mengkhawatirkan.

polisi menemukan tempat tidur khusus untuk tindakan aborsi, sarung tangan karet, kapas bernoda darah, obat-obatan, alat tena culum, spe culum sim, hingga mesin suction atau vakum beserta selang tabungnya.

namun, polisi tidak menemukan janin hasil aborsi di lokasi.

berdasarkan pengakuan tersangka, janin tersebut dibuang melalui wastafel di kamar apartemen.

dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda.

ns berperan sebagai pelaksana utama tindakan aborsi ilegal, rh membantu pelaksanaan tindakan serta menjemput pasien, m bertugas menjemput dan mengantar pasien dari dan ke area lobi, mengamankan telepon genggam pasien, serta mengelola komunikasi terkait data pasien.

sementara itu, ln, seorang laki-laki, berperan mencari dan menyewa unit apartemen serta memegang kartu akses lift untuk membawa pasien ke lantai lokasi tindakan.

tersangka terakhir, yh, bertindak sebagai pengelola admin website dengan nama “klinik aborsi kuret promedis” dan “klinik aborsi raden saleh”, yang mengatur alur data pasien dan lokasi tindakan.

atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 428 ayat 1 juncto pasal 60 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

kasus ini menjadi sorotan tajam publik dan membuka mata akan maraknya praktik aborsi ilegal yang memanfaatkan celah digital.

polda metro jaya menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, serta sebagai upaya penegakan hukum terhadap praktik pelayanan kesehatan ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Tag
Share