bacakoran.co

ASN, TNI, Polri 29-31 Desember Tetap Kerja, Perusahaan Dilarang Potong Gaji

Menteri Tenaga Kerja saat memberikan keterangan pers. (foto: antara)--

BACAKORAN.CO -- Menjelang pergantian tahun, para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI dan Polri, pada 29-31 Desember 2025 tetap bekerja.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) resmi menetapkan kebijakan pola kerja fleksibel (flexible working arrangement).

Menpan RB Rini Widyantini menyampaikan kebijakan ini untuk mendorong pergerakan ekonomi masyarakat tanpa mengganggu layanan publik.

Rini mengatakan kebijakan ini merupakan hasil keputusan bersama Menpan RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:WASPADA! BMKG Prediksi Hujan Ekstrem Ganggu Natal dan Tahun Baru di Jawa-Bali

BACA JUGA:Taiwan Keluarkan Peringatan Perjalanan Jelang Tahun Baru Imlek, Larang Bawa Barang Ini Saat Bepergian!

"Untuk para ASN kita sudah ada kesepakatan keputusan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel. Jadi bukan work from anywhere (WFA), tapi flexible working arrangement (FWA)," jelas Rini saat konferensi pers di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis 18 Desember 2025.

Kebijakan itu kata Rini ini berlaku bagi seluruh ASN, baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Rini menjelaskan, dalam sistem FWA, ASN bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab dari kantor maupun dari lokasi lain sesuai pengaturan instansi masing-masing.

Namun, ia menegaskan instansi pemerintahan untuk tetap menjalankan pelayanan publik esensial dengan optimal, khususnya layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

BACA JUGA:Tinju Potensi Tambah 5 Emas, 5 Petinju Lolos Final SEA Games 2025 Thailand, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Spesifikasi Nokia Magic Max Ultra 5G Bocor! Kamera 200MP dan Baterai 7500mAh, HP Monster yang Bikin Kaget

"Kami telah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan pengaturan kerja fleksibel tersebut dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan publik," katanya.

Selain itu, ia juga menyampaikan masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan dan pengaduan terkait kinerja pemerintah melalui kanal Lapor di laman www.lapor.go.id selama periode pola kerja fleksibel tersebut.

ASN, TNI, Polri 29-31 Desember Tetap Kerja, Perusahaan Dilarang Potong Gaji

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- menjelang para aparatur sipil negara (asn) termasuk tni dan polri, pada 29-31 desember 2025

kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (kemenpanrb) resmi menetapkan kebijakan pola kerja fleksibel

menpan rb rini widyantini menyampaikan kebijakan ini untuk mendorong pergerakan ekonomi masyarakat tanpa mengganggu layanan publik.

rini mengatakan kebijakan ini merupakan hasil keputusan bersama menpan rb, menteri agama, dan menteri ketenagakerjaan.

"untuk para asn kita sudah ada kesepakatan keputusan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel. jadi bukan work from anywhere (wfa), tapi flexible working arrangement (fwa)," jelas rini saat konferensi pers di jakarta creative hub, jakarta pusat, kamis 18 desember 2025.

kebijakan itu kata rini ini berlaku bagi seluruh asn, baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

rini menjelaskan, dalam sistem fwa, asn bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab dari kantor maupun dari lokasi lain sesuai pengaturan instansi masing-masing.

namun, ia menegaskan instansi pemerintahan untuk tetap menjalankan pelayanan publik esensial dengan optimal, khususnya layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

"kami telah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan pengaturan kerja fleksibel tersebut dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan publik," katanya.

selain itu, ia juga menyampaikan masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan dan pengaduan terkait kinerja pemerintah melalui kanal lapor di laman www.lapor.go.id selama periode pola kerja fleksibel tersebut.

sementara itu,  menteri ketenagakerjaan (menaker) yassierli mengimbau perusahaan yang menerapkan work from anywhere (wfa) pada 29-31 desember 2025 tetap membayarkan gaji karyawan secara utuh.

"tentu terkait dengan upah selama pelaksanaan wfa ini, juga kita himbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan," jelas yassierli.



selain meminta tak ada pemotongan gaji, yassierlijuga meminta penerapan wfatidak boleh diperhitungkan sebagai cuti tahunan karyawan.

"kita juga mengimbau bahwa pelaksanaan working from anywhere, atau flexible working arrangement ini, tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan," katanya. ia menjelaskan surat edaran terkait imbauan wfa sedang disiapkan.

namun, yassierli menegaskan kebijakan wfa tetap dapat dikecualikan pada sektor-sektor penting, termasuk pelayanan masyarakat yang meliputi kesehatan, manufaktor, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, dan sektor esensial lainnya.

"pelaksanaan flexible working arrangement atau work from anywhere tentu dapat dikecualikan pada sektor-sektor tertentu, yang terkait dengan pelayanan masyarakat," jelasnya.

Tag
Share