ASN, TNI, Polri 29-31 Desember Tetap Kerja, Perusahaan Dilarang Potong Gaji
Menteri Tenaga Kerja saat memberikan keterangan pers. (foto: antara)--
BACAKORAN.CO -- Menjelang pergantian tahun, para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI dan Polri, pada 29-31 Desember 2025 tetap bekerja.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) resmi menetapkan kebijakan pola kerja fleksibel (flexible working arrangement).
Menpan RB Rini Widyantini menyampaikan kebijakan ini untuk mendorong pergerakan ekonomi masyarakat tanpa mengganggu layanan publik.
Rini mengatakan kebijakan ini merupakan hasil keputusan bersama Menpan RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:WASPADA! BMKG Prediksi Hujan Ekstrem Ganggu Natal dan Tahun Baru di Jawa-Bali
"Untuk para ASN kita sudah ada kesepakatan keputusan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel. Jadi bukan work from anywhere (WFA), tapi flexible working arrangement (FWA)," jelas Rini saat konferensi pers di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis 18 Desember 2025.
Kebijakan itu kata Rini ini berlaku bagi seluruh ASN, baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Rini menjelaskan, dalam sistem FWA, ASN bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab dari kantor maupun dari lokasi lain sesuai pengaturan instansi masing-masing.
Namun, ia menegaskan instansi pemerintahan untuk tetap menjalankan pelayanan publik esensial dengan optimal, khususnya layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
BACA JUGA:Tinju Potensi Tambah 5 Emas, 5 Petinju Lolos Final SEA Games 2025 Thailand, Ini Daftarnya
"Kami telah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan pengaturan kerja fleksibel tersebut dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan publik," katanya.
Selain itu, ia juga menyampaikan masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan dan pengaduan terkait kinerja pemerintah melalui kanal Lapor di laman www.lapor.go.id selama periode pola kerja fleksibel tersebut.