ASN, TNI, Polri 29-31 Desember Tetap Kerja, Perusahaan Dilarang Potong Gaji
Menteri Tenaga Kerja saat memberikan keterangan pers. (foto: antara)--
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan yang menerapkan work from anywhere (WFA) pada 29-31 Desember 2025 tetap membayarkan gaji karyawan secara utuh.
"Tentu terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita himbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan," jelas Yassierli.
BACA JUGA:Crossover Turbo AT Diadu, Toyota Taisor vs Citroen C3 X Siapa Paling Hemat?
BACA JUGA:Sabar/Reza Berjaya, Fajar/Fikri Tumbang, Fajar: Raket Putus 8 Kali
Selain meminta tak ada pemotongan gaji, Yassierlijuga meminta penerapan WFAtidak boleh diperhitungkan sebagai cuti tahunan karyawan.
"Kita juga mengimbau bahwa pelaksanaan Working From Anywhere, atau Flexible Working Arrangement ini, tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan," katanya. Ia menjelaskan surat edaran terkait imbauan WFA sedang disiapkan.
Namun, Yassierli menegaskan kebijakan WFA tetap dapat dikecualikan pada sektor-sektor penting, termasuk pelayanan masyarakat yang meliputi kesehatan, manufaktor, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, dan sektor esensial lainnya.
"Pelaksanaan Flexible Working Arrangement atau Work From Anywhere tentu dapat dikecualikan pada sektor-sektor tertentu, yang terkait dengan pelayanan masyarakat," jelasnya.