Utang KUR UMKM Korban Banjir Sumatera Berpotensi Diputus, Pemerintah Siapkan Skema Pemutihan
Utang kur umkm korban banjir sumatera berpotensi diputus, pemerintah siapkan skema pemutihan-Ilustrasi -
“Sudah disepakati bahwa bagi UMKM yang benar-benar terdampak parah, utang KUR-nya akan diarahkan untuk dihapuskan,” jelas Maman.
Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan secara rinci nilai total utang KUR yang akan diputihkan.
Proses pendataan masih dilakukan untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi KUR
Sejalan dengan rencana pemutihan, pemerintah juga memperpanjang kebijakan relaksasi kredit bagi debitur KUR terdampak bencana.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terkait perpanjangan restrukturisasi KUR hingga tiga tahun ke depan.
Relaksasi ini dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung dari Desember 2025 hingga Maret 2026, di mana debitur KUR tidak diwajibkan membayar angsuran sama sekali.
Pada periode ini, bank penyalur KUR tidak menerima cicilan, sementara lembaga penjamin dan asuransi juga tidak mengajukan klaim.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberi ruang napas bagi UMKM untuk fokus pada pemulihan pascabencana tanpa terbebani kewajiban finansial.
BACA JUGA:KUR Mandiri 2025 Plafon Rp50 Juta Jadi Andalan UMKM Jelang Akhir Tahun
Skema Tahap Kedua
Memasuki tahap kedua, pemerintah akan melakukan pemetaan lanjutan terhadap kondisi usaha para debitur.
Bagi UMKM yang usahanya benar-benar tidak dapat dilanjutkan, pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa penghapusan utang KUR.
Sementara itu, bagi debitur yang masih memiliki peluang untuk bangkit, pemerintah menyiapkan sejumlah skema bantuan lanjutan.
Di antaranya adalah perpanjangan tenor pinjaman, penambahan plafon kredit, serta subsidi bunga dan subsidi margin agar cicilan tetap ringan.
BACA JUGA:Tabel KUR BCA 2025 Rp100 Juta Tenor 1–5 Tahun, Ini Cicilan dan Cara Pengajuannya!