bacakoran.co

Utang KUR UMKM Korban Banjir Sumatera Berpotensi Diputus, Pemerintah Siapkan Skema Pemutihan

Utang kur umkm korban banjir sumatera berpotensi diputus, pemerintah siapkan skema pemutihan-Ilustrasi -

BACAKORAN.CO - Pemerintah kembali menunjukkan keberpihakan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana alam.

Kali ini, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan kebijakan pemutihan utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM korban banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatera Utara.

Rencana ini menjadi angin segar bagi ribuan pelaku usaha kecil yang kehilangan sumber penghidupan akibat bencana.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap proses, namun arah kebijakannya sudah cukup jelas: negara hadir untuk membantu UMKM bangkit kembali.

BACA JUGA:Lengkap! Dokumen dan Syarat Pengajuan KUR BCA 2025 untuk UMKM, Bunga Ringan Tenor Panjang

UMKM Korban Bencana Dinilai Tak Mampu Bayar Utang

Menurut Maman, pelaku UMKM yang terdampak banjir berada dalam kondisi yang sangat berat.

Tidak sedikit dari mereka yang kehilangan rumah, tempat usaha, hingga peralatan produksi.

Dalam situasi seperti ini, kewajiban membayar cicilan KUR dinilai tidak realistis.

“Yang paling utama adalah saudara-saudara kita yang terkena musibah. Saat terkena bencana, siapa pun tidak mungkin memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban kredit,” ujar Maman usai menghadiri Anugerah Mitra Usaha Mikro 2025 di Jakarta Barat.

BACA JUGA:Pengamat Apresiasi Wacana Penghapusan Utang KUR bagi Korban Banjir Sumatera, Dinilai Jadi Titik Awal Pemulihan

Ia menambahkan, sebagian besar UMKM korban banjir di Sumatera untuk sementara waktu belum mampu menjalankan kembali usahanya.

Oleh karena itu, opsi penghapusan utang KUR menjadi langkah paling masuk akal agar mereka tidak semakin terpuruk secara ekonomi.

Kesepakatan Pemerintah dan OJK Soal Pemutihan KUR

Menteri UMKM juga mengungkapkan bahwa wacana pemutihan utang KUR ini telah dibahas bersama berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, hingga Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:Apakah Pinjaman Modal Usaha KUR BRI Bisa Dicicil Hingga 5 Tahun? Ini Penjelasannya & Simulasinya

Utang KUR UMKM Korban Banjir Sumatera Berpotensi Diputus, Pemerintah Siapkan Skema Pemutihan

Melly

Melly


bacakoran.co - pemerintah kembali menunjukkan keberpihakan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (umkm) yang terdampak bencana alam.

kali ini, kementerian usaha mikro, kecil, dan menengah (umkm) tengah menyiapkan kebijakan pemutihan utang (kur) bagi pelaku umkm korban banjir dan tanah longsor di wilayah sumatera barat, aceh, dan sumatera utara.

rencana ini menjadi angin segar bagi ribuan pelaku usaha kecil yang kehilangan sumber penghidupan akibat bencana.

menteri umkm maman abdurrahman menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap proses, namun arah kebijakannya sudah cukup jelas: negara hadir untuk membantu umkm bangkit kembali.

umkm korban bencana dinilai tak mampu bayar utang

menurut maman, pelaku umkm yang terdampak banjir berada dalam kondisi yang sangat berat.

tidak sedikit dari mereka yang kehilangan rumah, tempat usaha, hingga peralatan produksi.

dalam situasi seperti ini, kewajiban membayar cicilan kur dinilai tidak realistis.

“yang paling utama adalah saudara-saudara kita yang terkena musibah. saat terkena bencana, siapa pun tidak mungkin memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban kredit,” ujar maman usai menghadiri anugerah mitra usaha mikro 2025 di jakarta barat.

ia menambahkan, sebagian besar umkm korban banjir di sumatera untuk sementara waktu belum mampu menjalankan kembali usahanya.

oleh karena itu, opsi penghapusan utang kur menjadi langkah paling masuk akal agar mereka tidak semakin terpuruk secara ekonomi.

kesepakatan pemerintah dan ojk soal pemutihan kur

menteri umkm juga mengungkapkan bahwa wacana pemutihan utang kur ini telah dibahas bersama berbagai pemangku kepentingan, mulai dari otoritas jasa keuangan (ojk), kementerian koordinator bidang perekonomian, hingga kementerian keuangan.

“sudah disepakati bahwa bagi umkm yang benar-benar terdampak parah, utang kur-nya akan diarahkan untuk dihapuskan,” jelas maman.

meski demikian, pemerintah belum mengumumkan secara rinci nilai total utang kur yang akan diputihkan.

proses pendataan masih dilakukan untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

ojk perpanjang relaksasi restrukturisasi kur

sejalan dengan rencana pemutihan, pemerintah juga memperpanjang kebijakan relaksasi kredit bagi debitur kur terdampak bencana.

menteri koordinator bidang perekonomian airlangga hartarto menyampaikan bahwa ojk telah menerbitkan peraturan ojk (pojk) terkait perpanjangan restrukturisasi kur hingga tiga tahun ke depan.

relaksasi ini dibagi dalam dua tahap. tahap pertama berlangsung dari desember 2025 hingga maret 2026, di mana debitur kur tidak diwajibkan membayar angsuran sama sekali.

pada periode ini, bank penyalur kur tidak menerima cicilan, sementara lembaga penjamin dan asuransi juga tidak mengajukan klaim.

kebijakan ini diharapkan dapat memberi ruang napas bagi umkm untuk fokus pada pemulihan pascabencana tanpa terbebani kewajiban finansial.

skema tahap kedua

memasuki tahap kedua, pemerintah akan melakukan pemetaan lanjutan terhadap kondisi usaha para debitur.

bagi umkm yang usahanya benar-benar tidak dapat dilanjutkan, pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa penghapusan utang kur.

sementara itu, bagi debitur yang masih memiliki peluang untuk bangkit, pemerintah menyiapkan sejumlah skema bantuan lanjutan.

di antaranya adalah perpanjangan tenor pinjaman, penambahan plafon kredit, serta subsidi bunga dan subsidi margin agar cicilan tetap ringan.

langkah ini dinilai sebagai upaya komprehensif untuk memastikan umkm tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu kembali produktif.

kebijakan pemutihan dan relaksasi kur ini menjadi bukti bahwa pemerintah memahami kondisi riil umkm di daerah bencana.

dengan menghapus beban utang dan memberikan stimulus lanjutan, pelaku usaha diharapkan dapat fokus membangun kembali usaha dan kehidupan mereka.

jika direalisasikan dengan pendataan yang akurat dan pengawasan ketat, kebijakan ini bukan hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga fondasi pemulihan ekonomi daerah terdampak banjir di sumatera.

Tag
Share