bacakoran.co - menetapkan kepala bangka tengah, padeli, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang ratusan juta rupiah saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala kejaksaan negeri enrekang, sulawesi selatan.
kasus ini kembali menyoroti komitmen penegak hukum dalam menjaga integritas internal lembaga kejaksaan.
penetapan status tersangka diumumkan pada senin (22/12/2025).
kepala pusat penerangan hukum (kapuspenkum) kejaksaan agung, anang supriatna, menyampaikan bahwa padeli ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dana badan amil zakat nasional (baznas) di wilayah enrekang.
dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2024, ketika padeli masih aktif menjabat sebagai kajari enrekang.
“kejaksaan agung juga hari ini menetapkan mantan kepala kejaksaan negeri enrekang wilayah kejaksaan tinggi sulawesi selatan inisial p yang saat ini menjabat sebagai kepala kejaksaan negeri bangka tengah dengan dugaan ,” ujar anang di kompleks kejagung, dikutip dari inews.id, senin (22/12/2025).
dalam perkara tersebut, padeli diduga menerima uang dengan nilai yang signifikan.
berdasarkan hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh kejaksaan agung, total uang yang diterima mencapai sekitar rp840 juta.
penerimaan uang tersebut tidak dilakukan sendiri, melainkan bersama pihak lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial sl.
namun demikian, hingga saat ini kejaksaan agung belum mengungkap identitas lengkap pihak pendamping tersebut kepada publik.
“dugaan tindak pidana korupsi, penerimaan uang, kurang lebih rp840 juta bersama dengan sl,” kata anang.
kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke kejaksaan agung, laporan tersebut menyoroti adanya dugaan transaksi dalam penanganan perkara hukum di kejaksaan negeri enrekang.
menindaklanjuti laporan tersebut, kejaksaan agung segera melakukan langkah-langkah awal melalui jajaran internal, termasuk penelusuran data dan pengumpulan informasi awal.
“kami segera menindaklanjuti laporan tersebut. tim intelijen langsung turun, kemudian dilakukan klarifikasi. setelah dinilai cukup, perkara diserahkan ke bidang pengawasan dan ditemukan cukup bukti adanya perbuatan tercela,” ujar anang, dikutip dari detiknews.
hasil pengawasan internal tersebut kemudian menjadi dasar bagi kejaksaan agung untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
selanjutnya, kasus ini resmi ditangani oleh penyidik jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus).
hingga saat ini, kejaksaan agung belum memaparkan secara rinci konstruksi hukum perkara, termasuk peran dan keterlibatan masing-masing tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
seiring dengan penetapan status tersangka, kejaksaan agung juga mengambil langkah administratif terhadap padeli.
yang bersangkutan langsung dicopot dari jabatannya sebagai kepala kejaksaan negeri bangka tengah dan diberhentikan sementara dari tugas kedinasan guna menjaga independensi dan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
“saat ini yang bersangkutan langsung diberhentikan sementara,” tegas anang.
kejaksaan agung menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
anang menekankan bahwa kejaksaan tidak akan memberikan toleransi atau perlindungan terhadap oknum aparat yang terbukti melanggar hukum, meskipun berasal dari internal institusi.
“apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
kasus yang menjerat padeli menambah daftar aparat kejaksaan yang tersandung perkara hukum dalam beberapa waktu terakhir.
kejaksaan agung menyatakan akan terus melakukan pembenahan internal serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional.
proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi dengan nilai rp840 juta tersebut saat ini masih berjalan, dan kejaksaan agung memastikan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.