bacakoran.co

Wamenkum Tegaskan KUHP Baru Lindungi Hak Unjuk Rasa Warga Negara

Wamenkum menegaskan KUHP baru melindungi hak unjuk rasa dan kebebasan berekspresi.--

Wamenkum Tegaskan KUHP Baru Lindungi Hak Unjuk Rasa Warga Negara

Melly

Melly


bacakoran.co - pemerintah menegaskan bahwa kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) baru tidak membatasi kebebasan berekspresi, termasuk hak unjuk rasa, melainkan justru memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi masyarakat.

hal ini disampaikan langsung oleh wakil menteri hukum dan ham (wamenkum) edward omar sharif hiariej dalam kuliah hukum iwakum yang digelar di jakarta pada selasa, 23 desember 2025.

menurut edward, masih banyak kesalahpahaman publik dalam membaca dan menafsirkan pasal-pasal kuhp baru, khususnya yang berkaitan dengan aksi demonstrasi.

ia menilai, sebagian pihak keliru menganggap regulasi terbaru ini sebagai alat pembatas demokrasi, padahal substansinya justru sebaliknya.

edward menegaskan bahwa kuhp baru tidak mengatur kewajiban izin unjuk rasa, melainkan hanya mengharuskan adanya pemberitahuan kepada aparat kepolisian.

pemberitahuan tersebut bukanlah bentuk pembatasan hak, melainkan mekanisme administratif agar negara dapat menjalankan fungsinya dalam menjaga ketertiban umum.

“pasal tentang unjuk rasa ini harus dibaca secara utuh. tidak gampang seseorang dijerat pidana hanya karena ikut demonstrasi,” ujar edward.

ia menjelaskan, pemberitahuan diperlukan agar kepolisian dapat melakukan langkah antisipatif, seperti pengamanan lokasi, pengaturan arus lalu lintas, hingga rekayasa jalan.

tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara hak berekspresi peserta aksi dan hak masyarakat lain, terutama pengguna jalan.

wamenkum menekankan bahwa demokrasi tidak berdiri sendiri, tetapi harus berjalan beriringan dengan kepentingan publik yang lebih luas.

negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan semua hak warga negara terlindungi secara adil.

“di satu sisi kita menjalankan hak kebebasan berekspresi dan berdemokrasi, di sisi lain ada hak orang lain yang juga harus dihormati. di sinilah peran negara melalui aparat penegak hukum,” jelasnya.

dengan kata lain, aturan pemberitahuan bukan untuk mengekang aspirasi, melainkan menciptakan ruang aman dan tertib bagi semua pihak yang terlibat.

hal penting lainnya yang disoroti edward adalah perlindungan hukum bagi peserta unjuk rasa dalam kuhp baru.

ia menegaskan bahwa peserta aksi tidak otomatis dipidana, bahkan jika dalam pelaksanaan unjuk rasa terjadi kerusuhan, selama peserta telah menyampaikan pemberitahuan sebelumnya.

lebih lanjut, edward menjelaskan bahwa massa aksi yang tidak menyampaikan pemberitahuan pun tidak serta-merta dapat dipidana, selama unjuk rasa berlangsung damai dan tidak menimbulkan kerusuhan.

“yang bisa dikenakan pidana itu jika tidak ada pemberitahuan dan kemudian timbul kerusuhan. jadi jerat hukumnya sangat spesifik dan tidak sembarangan,” tegasnya.

pernyataan wamenkum ini menjadi upaya pemerintah untuk meluruskan narasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai kuhp baru.

edward berharap masyarakat, aktivis, hingga mahasiswa dapat memahami aturan ini secara objektif dan menyeluruh.

menurutnya, regulasi pidana modern memang harus mampu menyeimbangkan kebebasan sipil dengan stabilitas sosial. kuhp baru dirancang untuk memberikan kepastian hukum, bukan membungkam kritik atau aspirasi publik.

kuhp baru secara tegas melindungi hak unjuk rasa sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, dengan tetap memperhatikan ketertiban umum.

tidak ada kewajiban izin, hanya pemberitahuan, dan tidak semua unjuk rasa dapat dipidana.

penegakan hukum baru berlaku jika aksi tanpa pemberitahuan menimbulkan kerusuhan.

dengan pemahaman yang tepat, masyarakat diharapkan tidak lagi memandang kuhp baru sebagai ancaman demokrasi, melainkan sebagai instrumen hukum yang menjaga keseimbangan hak dan kewajiban warga negara.

Tag
Share