bacakoran.co

KPK Setop Kasus Korupsi Nikel Rp2,7 Triliun di Konawe Utara, Eks Pimpinan KPK: Tak Layak Dihentikan!

KPK Setop Kasus Korupsi Nikel Rp2,7 Triliun di Konawe Utara, Eks Pimpinan KPK: Tak Layak Dihentikan--Viva

BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Keputusan ini menimbulkan perhatian publik karena kasus tersebut sebelumnya dianggap sebagai salah satu perkara besar yang menyangkut sektor sumber daya alam strategis, khususnya pertambangan nikel yang memiliki nilai ekonomi tinggi bagi negara.  

Penghentian perkara dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menurut penjelasan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, keputusan ini diambil setelah penyidik menilai bahwa unsur pembuktian dalam perkara tersebut tidak terpenuhi secara memadai.

BACA JUGA:Kabar Baik! Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Diperpanjang, Ini Syarat dan Link Resminya

BACA JUGA:Kapal Pembawa Bantuan Sosial Terbalik di Perairan Pulau Podang-Podang Pangkep, Tiga Penumpang Tewas Tenggelam!

Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah tidak selesainya perhitungan kerugian keuangan negara.

Padahal, perhitungan kerugian negara merupakan unsur penting yang harus dipenuhi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Tanpa adanya angka kerugian negara yang pasti, perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan maupun persidangan.  

Budi menegaskan bahwa penerbitan SP3 sudah sesuai dengan aspek hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Akses Transportasi Aceh Kembali Terbuka! Pemerintah Rampungkan 6 Jembatan Bailey, 12 Lainnya Dipercepat

BACA JUGA:Balap Liar di Kalimalang Berujung Maut, Pemotor Tewas Usai Tabrak Pedagang Tahu Bulat

Ia menyebutkan bahwa KPK tidak bisa memaksakan perkara untuk terus berjalan apabila alat bukti yang ada tidak mencukupi.

“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, khususnya pasal 2 dan pasal 3, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Minggu, 28 Desember 2025.  

KPK Setop Kasus Korupsi Nikel Rp2,7 Triliun di Konawe Utara, Eks Pimpinan KPK: Tak Layak Dihentikan!

Ayu

Ayu


bacakoran.co - komisi pemberantasan korupsi (kpk) secara resmi memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan (iup) nikel di kabupaten konawe utara, sulawesi tenggara.

keputusan ini menimbulkan perhatian publik karena kasus tersebut sebelumnya dianggap sebagai salah satu perkara besar yang menyangkut sektor sumber daya alam strategis, khususnya pertambangan nikel yang memiliki nilai ekonomi tinggi bagi negara.  

penghentian perkara dilakukan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (sp3).

menurut penjelasan juru bicara kpk, budi prasetyo, keputusan ini diambil setelah penyidik menilai bahwa unsur pembuktian dalam perkara tersebut tidak terpenuhi secara memadai.

salah satu kendala utama yang dihadapi adalah tidak selesainya perhitungan kerugian keuangan negara.

padahal, perhitungan kerugian negara merupakan unsur penting yang harus dipenuhi dalam pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi.

tanpa adanya angka kerugian negara yang pasti, perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan maupun persidangan.  

budi menegaskan bahwa penerbitan sp3 sudah sesuai dengan aspek hukum yang berlaku.

ia menyebutkan bahwa kpk tidak bisa memaksakan perkara untuk terus berjalan apabila alat bukti yang ada tidak mencukupi.

“penerbitan sp3 oleh kpk sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, khususnya pasal 2 dan pasal 3, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar budi dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada minggu, 28 desember 2025.  

selain masalah pembuktian, kpk juga mempertimbangkan lamanya waktu penanganan perkara.

kasus ini diketahui memiliki tempus delicti sejak tahun 2009, sehingga jarak waktu yang panjang dinilai menyulitkan proses pembuktian.

banyak dokumen, saksi, maupun bukti lain yang dianggap sudah tidak relevan atau sulit diverifikasi kembali.

faktor ini semakin memperkuat alasan kpk untuk menghentikan penyidikan.  

namun, keputusan kpk ini tidak lepas dari kritik. mantan wakil ketua kpk periode 2015–2019, laode muhammad syarif, menyampaikan pandangan berbeda.

menurutnya, penghentian penyidikan kasus dugaan suap iup nikel di konawe utara tidak tepat.

ia menilai bahwa perkara tersebut berkaitan langsung dengan sektor sumber daya alam yang sangat strategis dan memiliki dampak besar terhadap keuangan negara.

“kasus itu tidak layak untuk diterbitkan sp3 karena kasus sumber daya alam yang sangat penting, dan kerugian negaranya besar,” tegas laode.  

laode berpendapat bahwa justru karena potensi kerugian negara yang besar, kasus ini seharusnya tetap dilanjutkan.

ia mendorong agar kpk mencari jalan keluar untuk melengkapi pembuktian, bukan menghentikan penyidikan.

menurutnya, sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan nikel, memiliki peran vital dalam perekonomian nasional.

jika terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin usaha pertambangan, maka dampaknya bukan hanya pada kerugian finansial, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.  

kasus dugaan korupsi ini sendiri menyeret nama mantan bupati konawe utara, aswad sulaiman. kpk telah menangani perkara ini sejak tahun 2017.

dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kpk sempat menduga adanya kerugian negara yang mencapai sedikitnya rp2,7 triliun.

kerugian tersebut diduga berasal dari eksploitasi tambang nikel melalui penerbitan iup yang dianggap melawan hukum pada periode 2007–2014.  

selain dugaan kerugian negara yang fantastis, aswad juga diduga menerima aliran dana suap hingga rp13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang.

dana tersebut diduga diberikan untuk memuluskan penerbitan izin usaha pertambangan di konawe utara.

fakta ini semakin memperkuat pandangan bahwa kasus tersebut memiliki bobot besar dan seharusnya tidak dihentikan begitu saja.  

keputusan kpk menghentikan penyidikan kasus ini menimbulkan perdebatan di ruang publik.

di satu sisi, kpk berpegang pada prinsip hukum bahwa perkara tidak bisa dilanjutkan tanpa bukti yang cukup, khususnya terkait angka kerugian negara.

di sisi lain, sejumlah pihak menilai bahwa kasus ini menyangkut kepentingan strategis negara dan seharusnya tetap diperjuangkan hingga tuntas.

perdebatan ini mencerminkan dilema antara aspek legal formal dengan tuntutan moral dan keadilan publik.  

dengan demikian, penghentian penyidikan kasus dugaan suap iup nikel di konawe utara bukan hanya sekadar keputusan hukum.

tetapi juga menjadi isu yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam.

apakah keputusan ini mencerminkan keterbatasan sistem hukum dalam menangani kasus besar, atau justru menunjukkan adanya celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu?

pertanyaan ini masih menggantung dan menjadi bahan diskusi panjang di masyarakat.  

Tag
Share