bacakoran.co

Driver Ojol dan Istrinya Gugat Penghapusan Sisa Kuota Internet

Driver ojol gugat penghapusan sisa kuota ke Mahkamah Konstitusi. (foto : ist)--

BACAKORAN.CO --Seorang driver ojek online (Ojol) Didi Supandi dan istrinya Wahyu Triana Sari yang berprofesi sebagai pedagang online  menggugat aturan penghangusan sisa kuota internet ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keterangan yang di dapat, gugatan itu telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan menyasar Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam gugatannya yang ditulis dalam laman Mahkamah Konstitusi, Didi dam istrinya berpendapat jika aturan penghapusan kuota internet itu merugikan konsumen, terutama pengguna internet yang menggantungkan penghasilan pada layanan digital. 

Pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BACA JUGA:Uji Materi Syarat Capres Ditolak, Mahkamah Konstitusi Tegaskan Tidak Perlu Pendidikan Tinggi

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Resmi Memecat Presiden Yoon Suk-yeol Gara-Gara Darurat Militer, Pemilu Baru Segera Digelar

Lebih lanjut penggugat mengatakan jika regulasi tersebut tidak menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, khususnya penggunaan data internet. 

Selain tunduk pada regulasi telekomunikasi, penyedia layanan dinilai wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pemohon menegaskan, berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib menjamin hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, serta jaminan bahwa manfaat yang diterima sesuai dengan nilai transaksi.

Pemohon juga menilai aturan tersebut menimbulkan ketimpangan ekstrem antara pelaku usaha telekomunikasi dan konsumen karena memberi kewenangan sepihak kepada operator untuk menghanguskan sisa kuota internet.

BACA JUGA:Larangan Kembang Api Tahun Baru 2026 Sepi Pasar, Pedagang Jakarta Terpaksa Putar Otak Demi Bertahan

BACA JUGA:Sempat Kabur dan Jadi DPO, Dosen UNM Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswa Kini Berhasil Ditangkap

Kebijakan tersebut dinilai mencederai hak milik konsumen atas kuota yang telah dibayar lunas. “Hubungan hukum ini mengalami ketimpangan yang ekstrem (asymmetry of power) dengan munculnya kebijakan ‘penghangusan kuota sepihak’ oleh pelaku usaha saat masa aktif berakhir,” jelas pemohon di laman MK.

Menurut pemohon, sisa kuota internet merupakan aset pribadi konsumen yang dilindungi secara konstitusional.

Driver Ojol dan Istrinya Gugat Penghapusan Sisa Kuota Internet

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co --seorang driver ojek online (ojol) didi supandi dan istrinya wahyu triana sari yang berprofesi sebagai pedagang online  menggugat aturan penghangusan sisa kuota internet ke mahkamah konstitusi (mk).

keterangan yang di dapat, gugatan itu telah teregistrasi di mk dengan nomor perkara 273/puu-xxiii/2025 dan menyasar pasal 71 angka 2 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja yang mengubah pasal 28 undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

dalam gugatannya yang ditulis dalam laman mahkamah konstitusi, didi dam istrinya berpendapat jika aturan penghapusan kuota internet itu merugikan konsumen, terutama pengguna internet yang menggantungkan penghasilan pada layanan digital. 

pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan pasal 28d ayat (1) dan pasal 28h undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.

lebih lanjut penggugat mengatakan jika regulasi tersebut tidak menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, khususnya penggunaan data internet. 

selain tunduk pada regulasi telekomunikasi, penyedia layanan dinilai wajib mematuhi undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

pemohon menegaskan, berdasarkan pasal 4 dan pasal 7 undang-undang perlindungan konsumen, pelaku usaha wajib menjamin hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, serta jaminan bahwa manfaat yang diterima sesuai dengan nilai transaksi.

pemohon juga menilai aturan tersebut menimbulkan ketimpangan ekstrem antara pelaku usaha telekomunikasi dan konsumen karena memberi kewenangan sepihak kepada operator untuk menghanguskan sisa kuota internet.

kebijakan tersebut dinilai mencederai hak milik konsumen atas kuota yang telah dibayar lunas. “hubungan hukum ini mengalami ketimpangan yang ekstrem (asymmetry of power) dengan munculnya kebijakan ‘penghangusan kuota sepihak’ oleh pelaku usaha saat masa aktif berakhir,” jelas pemohon di laman mk.

menurut pemohon, sisa kuota internet merupakan aset pribadi konsumen yang dilindungi secara konstitusional.

“bahwa ketika konsumen melakukan transaksi pembayaran (top-up atau pembelian paket), pada detik itu juga telah terjadi peralihan hak kepemilikan atas satuan volume data (gigabyte) dari penyedia jasa telekomunikasi kepada pengguna jasa telekomunikasi,” jelasnya.

pemohon membandingkan kebijakan kuota internet dengan token listrik. pemerintah dinilai tidak memberlakukan penghangusan sisa daya listrik meski tidak segera habis digunakan. 



“hal tersebut membuktikan bahwa ketentuan norma a quo bersifat diskriminatif dan mengabaikan hak konsumen atas perlindungan hukum yang setara,” jelas pemohon.

pemohon juga menilai, negara lalai melindungi konsumen karena memberikan ruang bagi operator untuk menghanguskan kuota internet melalui pengesahan undang-undang cipta kerja.

“dengan memberikan ketentuan norma a quo tetap berlaku tanpa syarat perlindungan sisa kuota, negara telah melakukan pengabaian konstitusional (constitutional omission),” tulisnya.

dalam petitumnya, pemohon meminta mahkamah konstitusi menyatakan pasal 71 angka 2 undang-undang cipta kerja bertentangan secara bersyarat dengan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai adanya jaminan akumulasi sisa kuota data, konversi menjadi pulsa, atau pengembalian dana secara proporsional kepada konsumen.

Tag
Share