BACAKORAN.CO -- Kemeriahan malam tahun baru di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan dinodai oleh peristiwa gangguang keamanan berupa perampokan atau pembegalan.
Korbannya seorang pelajar, sebut saja bernama Ujang, warga Organ ilir.
Ketika hendak pulang ke rumahnnya usai merayakan tahun baru di Kota Palembang, Kamis 1 Januari 2026, sekira pukul 02.30 WIB, korban yang mengendarai sepeda motor dan melintas di Jalan Palembang–Indralaya, Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir dihadang oleh 3 orang pria tak di kenal.
Pelaku mengancaman korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Setelah korban ketakutan, pelaku merampas sepeda motor serta sejumlah handphone milik korban. Peristiwa ini kemudian dilaporkan korban ke Polres Ogan Ilir.
BACA JUGA:Sopir Truk Kembali Jadi Korban Begal, Polisi Dalami Keterangan Korban
BACA JUGA:Kronologi Pasutri Jadi Korban Begal di Tambora hingga Ditodong Golok, Diancam Senpi & Terekam CCTV Jelas!
Tak lama setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres Ogan Ilir langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan itu.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis SH MH dan Kanit Pidum Ipda Ettah Juliansyah SE memimpin langsung Tim Resmob Unit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Sabtu 3 Januari 2026, Satreskrim Polres Ogan Ilir berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kertapati yang wilayahnya berdekatan dengan lokasi kejadian.
Ternyata saat itu Unit Reskrim Polsek Keratpati telah mengamankan 3 orang pria yang diduga sebagai pelaku kejahatan. Ke tiga orang tersebut berinisial MRP (17), JS (20), dan BP (18).
BACA JUGA:Helm Cerdas Caberg Bisa Kirim Data Medis Saat Kecelakaan, Ini Cara Kerjanya
BACA JUGA:SUV Legendaris Bangkit! Mitsubishi Pajero 2026 Uji Jalan, Siap Tantang Land Cruiser?
Dari interogasi petugas, ke 3 orang tersebut mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir tepatnya di Jl Palembang - Inderalaya.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit dan salah satu pelaku mengacungkan celurit untuk mengancam korban. Keterangan para pelaku bersesuaian dengan keterangan korban Ujang.
Begal Malam Tahun Baru Tertangkap, 3 Pria Bercelurit Rampas Motor Pelajar
Doni Bae
Doni Bae
bacakoran.co -- kemeriahan di sumatera selatan dinodai oleh peristiwa gangguang keamanan berupa .
korbannya seorang pelajar, sebut saja bernama ujang, warga organ ilir.
ketika hendak pulang ke rumahnnya usai merayakan tahun baru di kota palembang, kamis 1 januari 2026, sekira pukul 02.30 wib, korban yang mengendarai sepeda motor dan melintas di desa ibul besar iii, kecamatan pemulutan, kabupaten ogan ilir dihadang oleh 3 orang pria tak di kenal.
pelaku mengancaman korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. setelah korban ketakutan, pelaku merampas sepeda motor serta sejumlah handphone milik korban. peristiwa ini kemudian dilaporkan korban ke polres ogan ilir.
tak lama setelah menerima laporan korban, satreskrim polres ogan ilir langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan itu.
kasat reskrim polres ogan ilir akp mukhlis sh mh dan kanit pidum ipda ettah juliansyah se memimpin langsung tim resmob unit pidum satreskrim polres ogan ilir.
sabtu 3 januari 2026, satreskrim polres ogan ilir berkoordinasi dengan unit reskrim polsek kertapati yang wilayahnya berdekatan dengan lokasi kejadian.
ternyata saat itu unit reskrim polsek keratpati telah mengamankan 3 orang pria yang diduga sebagai pelaku kejahatan. ke tiga orang tersebut berinisial mrp (17), js (20), dan bp (18).
dari interogasi petugas, ke 3 orang tersebut mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum polres ogan ilir tepatnya di jl palembang - inderalaya.
dalam aksinya, para pelaku menggunakan sepeda motor honda revo fit dan salah satu pelaku mengacungkan celurit untuk mengancam korban. keterangan para pelaku bersesuaian dengan keterangan korban ujang.
unit reskrim polres ogan ilir langsung mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor milik pelaku.
salah satu pelaku kemudian dibawa ke satreskrim polres ogan ilir, sementara 2 lainnya masih menjalani proses penahanan di polsek kertapati polrestabes palembang.
anggota satreskrim polres ogan ilir masih mencari barang bukti berupa sepeda motor dan handphone milik korban yang dirampas para pelaku.
diketahui, para pelaku dijerat dengan pasal 365 kuhp tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
satreskrim polres ogan ilir masih terus melakukan pengembangan guna menemukan barang bukti lainnya serta melengkapi proses penyidikan.