Richard Lee vs Doktif Saling Lapor Berujung Status Tersangka, Polisi Turun Tangan Cari Jalan Damai?
Polda Metro Akhirnya Tetapkan Richard Lee Jadi Tersangka--IG @dr.richard_lee
BACAKORAN.CO - Kasus yang melibatkan dua figur di dunia kecantikan kembali menyita perhatian publik Richard Lee dan Doktif.
Ya setelah polda metro menetapkan Richard Lee dan Doktif jadi tersangka dalam perkara berbeda yang saling berkaitan.
Kepolisian kini mengupayakan jalan tengah berupa mediasi yang dijadwalkan berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Januari 2026.
Perseteruan ini bermula dari saling lapor, seiring berjalannya proses hukum Richard Lee dan Doktif jadi tersangka.
BACA JUGA:Usai Tikam Kurir Paket, Remaja Berwajah Ganteng Diserahkan Keluarga ke Polisi
Doktif Resmi Jadi Tersangka atas Laporan Richard Lee
Penetapan status hukum terhadap Doktif dilakukan setelah laporan yang diajukan oleh Richard Lee terkait dugaan pencemaran nama baik.
Richard Lee merasa reputasi dan produknya dirugikan akibat konten ulasan yang diunggah Doktif di akun TikTok miliknya.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, memastikan status tersebut.
"Sudah naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” ujarnya.
BACA JUGA:Begal Malam Tahun Baru Tertangkap, 3 Pria Bercelurit Rampas Motor Pelajar
Menurut kepolisian, alat bukti yang dikantongi sudah mencukupi. Tak kurang dari 22 saksi diperiksa dalam perkara ini.
“Pencemaran nama baik itu berasal dari akun TikTok Doktif yang memposting pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki SIP pada kliniknya yang berada di Palembang," jelas Kompol Dwi.
Atas perbuatannya, Doktif dijerat Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Meski demikian, kepolisian memastikan tidak ada penahanan.