bacakoran.co

Richard Lee vs Doktif Saling Lapor Berujung Status Tersangka, Polisi Turun Tangan Cari Jalan Damai?

Polda Metro Akhirnya Tetapkan Richard Lee Jadi Tersangka--IG @dr.richard_lee

BACAKORAN.CO - Kasus yang melibatkan dua figur di dunia kecantikan kembali menyita perhatian publik Richard Lee dan Doktif.

Ya setelah polda metro menetapkan Richard Lee dan Doktif jadi tersangka dalam perkara berbeda yang saling berkaitan. 

Kepolisian kini mengupayakan jalan tengah berupa mediasi yang dijadwalkan berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Januari 2026.

Perseteruan ini bermula dari saling lapor, seiring berjalannya proses hukum Richard Lee dan Doktif jadi tersangka.

BACA JUGA:Usai Tikam Kurir Paket, Remaja Berwajah Ganteng Diserahkan Keluarga ke Polisi

Doktif Resmi Jadi Tersangka atas Laporan Richard Lee

Penetapan status hukum terhadap Doktif dilakukan setelah laporan yang diajukan oleh Richard Lee terkait dugaan pencemaran nama baik. 

Richard Lee merasa reputasi dan produknya dirugikan akibat konten ulasan yang diunggah Doktif di akun TikTok miliknya.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, memastikan status tersebut. 

"Sudah naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” ujarnya.

BACA JUGA:Begal Malam Tahun Baru Tertangkap, 3 Pria Bercelurit Rampas Motor Pelajar

Menurut kepolisian, alat bukti yang dikantongi sudah mencukupi. Tak kurang dari 22 saksi diperiksa dalam perkara ini. 

 “Pencemaran nama baik itu berasal dari akun TikTok Doktif yang memposting pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki SIP pada kliniknya yang berada di Palembang," jelas Kompol Dwi.

Atas perbuatannya, Doktif dijerat Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 Meski demikian, kepolisian memastikan tidak ada penahanan. 

Richard Lee vs Doktif Saling Lapor Berujung Status Tersangka, Polisi Turun Tangan Cari Jalan Damai?

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - kasus yang melibatkan dua figur di dunia kecantikan kembali menyita perhatian publik richard lee dan .

ya setelah polda metro menetapkan dan doktif jadi tersangka dalam perkara berbeda yang saling berkaitan. 

kepolisian kini mengupayakan jalan tengah berupa mediasi yang dijadwalkan berlangsung di metro jakarta selatan pada selasa, 6 januari 2026.

perseteruan ini bermula dari saling lapor, seiring berjalannya proses hukum richard lee dan doktif jadi tersangka.

doktif resmi jadi tersangka atas laporan richard lee

penetapan status hukum terhadap doktif dilakukan setelah laporan yang diajukan oleh richard lee terkait dugaan pencemaran nama baik. 

richard lee merasa reputasi dan produknya dirugikan akibat konten ulasan yang diunggah doktif di akun tiktok miliknya.

wakil kepala satuan reserse kriminal polres metro jakarta selatan, kompol dwi manggala yuda, memastikan status tersebut. 

"sudah naik status tersangka pada tanggal 12 desember 2025,” ujarnya.

menurut kepolisian, alat bukti yang dikantongi sudah mencukupi. tak kurang dari 22 saksi diperiksa dalam perkara ini. 

 “pencemaran nama baik itu berasal dari akun tiktok doktif yang memposting pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki sip pada kliniknya yang berada di palembang," jelas kompol dwi.

atas perbuatannya, doktif dijerat pasal 27a undang-undang informasi dan transaksi elektronik (uu ite).

 meski demikian, kepolisian memastikan tidak ada penahanan. 

“kami tidak melakukan penahanan karena pasal yang dipersangkakan adalah uu ite dengan ancaman hukuman dua tahun,” tambah kompol dwi. 

dengan perkembangan ini, richard lee dan doktif jadi tersangka dalam jalur hukum yang berbeda namun saling berkaitan.

richard lee menyandang status tersangka dari laporan doktif

di sisi lain, richard lee juga tidak luput dari proses hukum. 

ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang diajukan doktif terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

kasubbid penmas bidhumas polda metro jaya, kombes reonald simanjuntak, membenarkan status tersebut. 

ia menyebut laporan doktif yang bernama lengkap samira farahnaz terdaftar sejak 2 desember 2024 dengan nomor lp/b/7317/xii/2024/spkt polda metro jaya.

“kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 desember 2025 pada saudara rl,” kata kombes reonald pada selasa (6/1/2026).

lebih lanjut, penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada richard lee pada 23 desember 2025. namun, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang. 

“kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 januari. tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak,” jelasnya.

polisi dorong mediasi, peluang damai masih terbuka

meski proses hukum berjalan, kepolisian tidak menutup pintu penyelesaian secara damai. 

upaya mediasi telah diinisiasi untuk mempertemukan kedua belah pihak.

kompol dwi menyampaikan bahwa pemanggilan mediasi telah dijadwalkan ulang.

"untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan. kami menunggu kehadiran kedua belah pihak di polres metro jakarta selatan, pemanggilannya ditunda sampai tanggal 6 januari 2026,” tutupnya.

Tag
Share