Viral! Kejaksaan Agung Bongkar Dugaan Izin Tambang Bermasalah di Konawe Utara, Ini Klarifikasinya..
Kejaksaan Agung Bongkar Dugaan Izin Tambang Bermasalah di Konawe Utara --garuda tv
BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengonfirmasi kedatangan tim penyidik ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan, pada Rabu (7/1/2026).
Kehadiran tim penyidik tersebut sempat menimbulkan pertanyaan publik, apakah kunjungan itu merupakan penggeledahan atau tindakan hukum lain.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa kedatangan mereka bukanlah penggeledahan, melainkan kegiatan pencocokan data yang berkaitan dengan perubahan fungsi kawasan hutan.
Menurut Anang, kegiatan pencocokan data ini dilakukan sebagai langkah proaktif penyidik untuk mempercepat proses hukum.
BACA JUGA:Usai 'Gagahi' Anak Disabilitas, Mamat Tinggalkan Jejak 'Lendir' di Kain Lap
BACA JUGA:Wali Kota Lubuklinggau Pimpin Langsung Razia, Puluhan Dumtruk Batubara Terjaring
Dengan mendatangi langsung kantor Kementerian Kehutanan, penyidik dapat memperoleh data yang dibutuhkan secara lebih cepat dan akurat.
“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik. Ini bentuk proaktif penyidik mendatangi kantor Kementerian Kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai kebutuhan,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis (8/1/2026).
Ia menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan tertib. Jajaran Ditjen Planologi Kehutanan disebut sangat kooperatif dengan membantu penyidik mencocokkan data dan dokumen yang diperlukan dalam proses hukum.
Anang menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola kehutanan atau forest governance agar hutan Indonesia tetap lestari dan terjaga keberlanjutannya.
BACA JUGA:Api Tak Kunjung Padam! Mobil Listrik Sport Mewah Terbakar di Medan, Ini Penjelasan Damkar
Terkait Aktivitas Tambang di Konawe Utara
Pencocokan data yang dilakukan Kejaksaan Agung tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara pembukaan kegiatan pertambangan oleh dua perusahaan tambang yang diduga memasuki kawasan hutan.