bacakoran.co

Viral! Kejaksaan Agung Bongkar Dugaan Izin Tambang Bermasalah di Konawe Utara, Ini Klarifikasinya..

Kejaksaan Agung Bongkar Dugaan Izin Tambang Bermasalah di Konawe Utara --garuda tv

BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengonfirmasi kedatangan tim penyidik ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan, pada Rabu (7/1/2026).

Kehadiran tim penyidik tersebut sempat menimbulkan pertanyaan publik, apakah kunjungan itu merupakan penggeledahan atau tindakan hukum lain.

Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa kedatangan mereka bukanlah penggeledahan, melainkan kegiatan pencocokan data yang berkaitan dengan perubahan fungsi kawasan hutan.  

Menurut Anang, kegiatan pencocokan data ini dilakukan sebagai langkah proaktif penyidik untuk mempercepat proses hukum.

BACA JUGA:Usai 'Gagahi' Anak Disabilitas, Mamat Tinggalkan Jejak 'Lendir' di Kain Lap

BACA JUGA:Wali Kota Lubuklinggau Pimpin Langsung Razia, Puluhan Dumtruk Batubara Terjaring

Dengan mendatangi langsung kantor Kementerian Kehutanan, penyidik dapat memperoleh data yang dibutuhkan secara lebih cepat dan akurat.

“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik. Ini bentuk proaktif penyidik mendatangi kantor Kementerian Kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai kebutuhan,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis (8/1/2026).  

Ia menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan tertib. Jajaran Ditjen Planologi Kehutanan disebut sangat kooperatif dengan membantu penyidik mencocokkan data dan dokumen yang diperlukan dalam proses hukum.

Anang menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola kehutanan atau forest governance agar hutan Indonesia tetap lestari dan terjaga keberlanjutannya.  

BACA JUGA:Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir Diduga Terlibat Korupsi Menjual Tanah Negara, Kerugian Capai Rp 10,5 Miliar

BACA JUGA:Api Tak Kunjung Padam! Mobil Listrik Sport Mewah Terbakar di Medan, Ini Penjelasan Damkar

Terkait Aktivitas Tambang di Konawe Utara

Pencocokan data yang dilakukan Kejaksaan Agung tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara pembukaan kegiatan pertambangan oleh dua perusahaan tambang yang diduga memasuki kawasan hutan.

Viral! Kejaksaan Agung Bongkar Dugaan Izin Tambang Bermasalah di Konawe Utara, Ini Klarifikasinya..

Ayu

Ayu


bacakoran.co - kejaksaan agung republik indonesia mengonfirmasi kedatangan tim penyidik ke kantor direktorat jenderal planologi kehutanan, kementerian kehutanan, pada rabu (7/1/2026).

kehadiran tim penyidik tersebut sempat menimbulkan pertanyaan publik, apakah kunjungan itu merupakan penggeledahan atau tindakan hukum lain.

namun, kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung, anang supriatna, menegaskan bahwa kedatangan mereka bukanlah penggeledahan, melainkan kegiatan pencocokan data yang berkaitan dengan perubahan fungsi kawasan hutan.  

menurut anang, kegiatan pencocokan data ini dilakukan sebagai langkah proaktif penyidik untuk mempercepat proses hukum.

dengan mendatangi langsung kantor kementerian kehutanan, penyidik dapat memperoleh data yang dibutuhkan secara lebih cepat dan akurat.

“kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik. ini bentuk proaktif penyidik mendatangi kantor kementerian kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai kebutuhan,” ujarnya dalam keterangan resmi pada kamis (8/1/2026).  

ia menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan tertib. jajaran ditjen planologi kehutanan disebut sangat kooperatif dengan membantu penyidik mencocokkan data dan dokumen yang diperlukan dalam proses hukum.

anang menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola kehutanan atau forest governance agar hutan indonesia tetap lestari dan terjaga keberlanjutannya.  

terkait aktivitas tambang di konawe utara

pencocokan data yang dilakukan kejaksaan agung tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara pembukaan kegiatan pertambangan oleh dua perusahaan tambang yang diduga memasuki kawasan hutan.

aktivitas tambang itu terjadi di wilayah konawe utara, sulawesi tenggara.

dugaan sementara, kegiatan pertambangan tersebut mendapat izin dari kepala daerah setempat pada masa itu, namun izin tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  

“pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan. izin diberikan oleh kepala daerah saat itu di konawe utara, namun melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” jelas anang.  

data dan dokumen diserahkan kementerian kehutanan

dalam proses pencocokan data, sejumlah dokumen penting telah diserahkan oleh kementerian kehutanan kepada tim penyidik kejaksaan agung.

dokumen tersebut kemudian dicocokkan dengan data yang sudah dimiliki penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam kasus yang sedang ditangani.

“ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak kemenhut. data itu disesuaikan dan dicocokkan dengan dokumen yang ada di penyidik untuk keperluan pembuktian,” tandasnya.  

langkah ini menunjukkan adanya sinergi antara lembaga penegak hukum dan kementerian terkait dalam memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

dengan pencocokan data yang dilakukan secara tertib, diharapkan penyidikan kasus pertambangan di kawasan hutan dapat segera menemukan titik terang.  

kegiatan pencocokan data oleh kejaksaan agung di kementerian kehutanan bukanlah penggeledahan, melainkan bagian dari proses hukum yang bertujuan mempercepat pengumpulan bukti.

kasus ini menyoroti dugaan pelanggaran izin tambang di konawe utara yang memasuki kawasan hutan tanpa sesuai aturan.

dengan dukungan penuh dari ditjen planologi kehutanan, kejaksaan agung berupaya memperkuat tata kelola kehutanan sekaligus menegakkan hukum agar hutan indonesia tetap lestari.  

Tag
Share