Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir Diduga Terlibat Korupsi Menjual Tanah Negara, Kerugian Capai Rp 10,5 Miliar
Yansori (tengah), oknum anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Ogan Ilir ditetakan tersangka. (foto : tangkapan layar)--
BACAKORAN.CO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Rabu malam 7 Januari 2026 akhirnya memberikan keterangan pers terkait penjemputan salah seorang oknum anggota DPRD Ogan Ilir, dari Fraksi Partai Gerindra, Yansori (sebelumnya diinisialkan YS).
Yansori sebelumnya dijemput Tim kejari Ogan Ilir di gedung DPRD usai menghadiri Rapat Paripurna peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Ogan Ilir ke-22.
Yansori ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indra Utara, Kabuten Ogan Ilir.
Perbuatan itu diduga dilakukan Yansori ketika menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Kabal Kabupaten Ogan Ilir tahun 2008-2022 dengan menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas tanah negara.
BACA JUGA:Usai Rapat Paripurna HUT Ogan Ilir, Oknum Anggota DPRD OI Dijemput Tim Kejari
BACA JUGA:Memalukan! Oknum Dewan Muba ' Wikwik' Sekamar Gadis Cantik, Ini Kehebohannya...
Bahkan informasinya, tanaha negara yang menjadi perkara kasus ini berada di 3 desa di Kabupaten Ogan Ilir dan 1 Desa di Kabupaten Muara Enim. Akibat perbuatannya itu, menimbulkan kerugian negara Rp 10,584,288,000 atau Rp 10,5 Miliar.
Kepala Kejari Ogan Ilir, HM Musa menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.6.24/Fd.1/01/2026 tanggal 7 Januari 2026.
"Pada hari 7 Januari 2026, Kejaksaaan Negeri Ogan Ilir telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara yang saat ini sedang bergulir di peradilan yaitu tentang tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indra Utara, Kabuten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan oleh oknum Kades,"jelasnya.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana yang telah diatur dalam KUHAP dan telah menetapkan tersangka YS selaku Kepala Desa Pulau Kabal Kabupaten Ogan Ilir tahun 2008-2022 yang saat ini merupakan anggota DPRD aktif,"urainya.
BACA JUGA:Miris! Aksi Pemukulan Pemain Warnai Liga Nusantara 2026, Segini Hukumannya
BACA JUGA:Time Clock! Regulasi Baru di Daihatsu Indonesia Masters 2026, Seperti Apa?
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung 7 Januari 2026 sampai dengan 26 Januari 2026 di Rutan Pakjo Palembang,"tegasnya.
Ditambahkan Musa, dalam perkara ini pihaknya telah memeriksa 62 orang saksi. "Sebelumnya tersangka juga telah dipiksa sebagai saksi. Dan berdasarkan hasil penelitian serta hasil gelar perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan (YS) terlibat dalam dugaan perkara dimaksudnya,"ungkapnya.
Lebih lanjut Musa mengatakan, tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi. Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
