KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsusnya sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.--CNN Indonesia
BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Penetapan ini menandai babak baru pengusutan kasus yang dinilai berdampak langsung terhadap ribuan calon jemaah haji reguler serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Kasus tersebut berawal dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Kuota tambahan ini diperoleh setelah adanya upaya diplomasi pemerintah dan ditujukan untuk mengurangi panjangnya antrean jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 14 tahun.
Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut justru dibagi secara proporsional, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
BACA JUGA:KPK Terima Rp100 Miliar dari Biro Travel, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Terus Bergulir
BACA JUGA:Wamenhaj Tentang Tahapan Pengadaan Layanan Haji: Tangkap Yang Berusaha Korupsi!
KPK menilai kebijakan pembagian tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan itu, ribuan jemaah haji reguler yang seharusnya memperoleh kesempatan berangkat pada musim haji 2024 justru tertunda keberangkatannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara.
BACA JUGA:Terus Berlanjut, KPK Sita Mobil sampai Rumah Milik Swasta di Kasus Korupsi Kuota Haji!
BACA JUGA:BPKH Buka Suara Setelah KPK Telusuri Dugaan Korupsi Fasilitas Haji dan Layanan Jemaah