bacakoran.co

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsusnya sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.--CNN Indonesia

BACAKORAN.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Penetapan ini menandai babak baru pengusutan kasus yang dinilai berdampak langsung terhadap ribuan calon jemaah haji reguler serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Kasus tersebut berawal dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Kuota tambahan ini diperoleh setelah adanya upaya diplomasi pemerintah dan ditujukan untuk mengurangi panjangnya antrean jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 14 tahun.

Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut justru dibagi secara proporsional, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

BACA JUGA:KPK Terima Rp100 Miliar dari Biro Travel, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Terus Bergulir

BACA JUGA:Wamenhaj Tentang Tahapan Pengadaan Layanan Haji: Tangkap Yang Berusaha Korupsi!

KPK menilai kebijakan pembagian tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan itu, ribuan jemaah haji reguler yang seharusnya memperoleh kesempatan berangkat pada musim haji 2024 justru tertunda keberangkatannya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:Terus Berlanjut, KPK Sita Mobil sampai Rumah Milik Swasta di Kasus Korupsi Kuota Haji!

BACA JUGA:BPKH Buka Suara Setelah KPK Telusuri Dugaan Korupsi Fasilitas Haji dan Layanan Jemaah

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsusnya sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co -  resmi menetapkan mantan menteri agama yaqut cholil qoumas dan mantan staf khususnya, ishfah abidal aziz alias gus alex, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tambahan tahun 2023–2024.

penetapan ini menandai babak baru pengusutan kasus yang dinilai berdampak langsung terhadap ribuan calon jemaah haji reguler serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

kasus tersebut berawal dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan pemerintah arab saudi kepada indonesia.

kuota tambahan ini diperoleh setelah adanya upaya diplomasi pemerintah dan ditujukan untuk mengurangi panjangnya antrean jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 14 tahun.

namun, dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut justru dibagi secara proporsional, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

kpk menilai kebijakan pembagian tersebut bertentangan dengan ketentuan undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

akibat kebijakan itu, ribuan jemaah yang seharusnya memperoleh kesempatan berangkat pada musim haji 2024 justru tertunda keberangkatannya.

juru bicara kpk budi prasetyo menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

“terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, kpk telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. yang pertama saudara ycq selaku eks menteri agama, dan yang kedua saudara iaa selaku staf khusus menteri agama pada saat itu,” ujar budi prasetyo di gedung kpk, jakarta selatan, jumat (9/1/2026).

keduanya dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara.

budi menjelaskan bahwa hingga saat ini badan pemeriksa keuangan masih melakukan penghitungan final untuk menentukan nilai pasti kerugian negara yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut.

“ya kita tunggu, ini kan kita masih fokus dulu untuk yang pokok perkaranya pasal 2 dan pasal 3-nya dulu. sudah ada tersangka, kita akan segera lengkapi berkas penyidikannya supaya juga nanti bisa segera selesai,” jelas budi.

berdasarkan temuan awal penyidik, kebijakan pembagian kuota tersebut diduga menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari satu dekade gagal berangkat pada tahun 2024.

selain itu, terdapat dugaan awal kerugian keuangan negara yang nilainya diperkirakan dapat mencapai sekitar rp1 triliun.

dalam proses penyidikan, kpk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang dalam mata uang asing.

kpk juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait dengan perkara ini, termasuk pemilik biro perjalanan haji.

langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan serta mencegah potensi penghilangan barang bukti.

penyidik turut mendalami dugaan adanya upaya penghancuran barang bukti yang terjadi saat penggeledahan di salah satu kantor biro perjalanan haji.

di sisi lain, tim penasihat hukum yaqut cholil qoumas menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

kuasa hukum yaqut menegaskan bahwa kliennya memiliki hak-hak hukum yang dijamin undang-undang, termasuk prinsip praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

yaqut disebut bersikap kooperatif dengan memenuhi seluruh panggilan penyidik dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

dalam pengembangan perkara, kpk juga menelusuri dugaan aliran dana hasil korupsi kuota haji tambahan dengan berkoordinasi bersama pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan.

penelusuran tersebut mencakup dugaan aliran dana ke sejumlah pihak di lingkungan kementerian agama maupun pihak swasta, termasuk biro perjalanan haji khusus.

kpk menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara dugaan korupsi kuota haji ini secara profesional, transparan, dan independen.

penyidikan disebut masih terbuka untuk dikembangkan apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam kasus yang dinilai mencederai keadilan dan hak jemaah haji reguler tersebut.

Tag
Share