KPK Terima Rp100 Miliar dari Biro Travel, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Terus Bergulir
KPK Terima Rp100 Miliar dari Biro Travel, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Terus Bergulir--
BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Hingga awal Januari 2026, lembaga antirasuah tersebut telah menerima pengembalian uang sekitar Rp100 miliar yang diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
Dana itu berasal dari sejumlah biro travel haji dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa jumlah uang yang telah dikembalikan masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah.
BACA JUGA:Viral, Babinsa Kodim 0403/OKU Selamatkan 3 Penumpang Mobil yang Terseret Banjir
Menurutnya, proses pengembalian masih terus berlangsung seiring pendalaman perkara yang dilakukan penyidik.
“Sampai dengan saat ini, jumlah uang yang telah dikembalikan ke KPK mencapai sekitar Rp100 miliar,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
KPK secara terbuka mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya biro travel haji dan PIHK, agar tidak ragu mengembalikan dana yang diduga berasal dari praktik melawan hukum.
Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat proses penegakan hukum serta memulihkan kerugian negara.
BACA JUGA:Kasus Kematian Diplomat Muda Kemlu Arya Daru Resmi Dihentikan, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana
“KPK terus mengimbau pihak-pihak PIHK, biro travel, maupun asosiasi yang masih ragu-ragu agar segera mengembalikan uang yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi ini,” tegas Budi.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pengembalian uang tidak otomatis menghapus unsur pidana.
Proses hukum tetap berjalan untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.
BACA JUGA:Lama Berpisah Dengan Istri, Anak Kandung yang Beranjak Remaja Jadi Pelampiasan
Penetapan tersebut dilakukan pada 8 Januari 2026, bersamaan dengan penetapan tersangka terhadap mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang dikenal dengan panggilan Gus Alex.
Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji, sebuah isu sensitif yang menyentuh kepentingan jutaan umat Muslim di Indonesia.
Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembagian kuota tersebut seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat Pabrik Styrofoam di Panongan Tangerang, 5 Unit Pemadam Dikerahkan!
Namun, KPK menemukan adanya penyimpangan dalam implementasi kebijakan tersebut.
Kuota tambahan justru dibagi secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus.
Dengan skema ini, masing-masing kategori memperoleh 10.000 kuota.
Pembagian yang tidak sesuai aturan inilah yang kemudian memunculkan dugaan adanya perbuatan melawan hukum, termasuk potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses penentuan kuota.
BACA JUGA:Angin Kencang Terjang Bandara Juanda, 3 Pesawat Dialihkan ke Semarang Akibat Cuaca Ekstrem
Selain menelusuri mekanisme pembagian kuota, KPK juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Dugaan sementara, terdapat keuntungan finansial yang diperoleh pihak-pihak tertentu dari kebijakan tersebut.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk biro travel, asosiasi haji, serta pihak internal yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses tersebut.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini memantik reaksi luas dari masyarakat.
Banyak pihak berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh, mengingat ibadah haji merupakan kebutuhan spiritual yang sangat penting bagi umat Islam.
Pengembalian dana ratusan miliar rupiah dinilai sebagai langkah awal yang positif.
Namun, publik menunggu langkah lanjutan KPK dalam mengungkap aktor utama serta memastikan tata kelola haji ke depan berjalan lebih adil, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.