Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditetapkan Tersangka, Ini Fakta Mengejutkan Kasus Kuota Haji 2024 yang Diungkap KPK
Kasus Kuota Haji 2024 seret Yaqut Cholil Qoumas yang ditetapkan tersangka KPK--Ist
Berdasarkan perhitungan awal yang dirilis Agustus 2025, potensi kerugian negara diperkirakan melampaui Rp1 triliun.
Angka ini membuat Yaqut Cholil Qoumas tersangka KPK menjadi perhatian serius publik dan pemangku kepentingan.
Tak hanya Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam Kasus Kuota Haji 2024.
Selain itu pemilik biro haji Maktour turut dicegah bepergian ke luar negeri.
Langkah pencegahan ini menegaskan bahwa Yaqut Cholil Qoumas tersangka KPK bukan kasus tunggal melainkan bagian dari dugaan praktik sistemik dalam pengelolaan kuota haji.
BACA JUGA:Wamenhaj Tentang Tahapan Pengadaan Layanan Haji: Tangkap Yang Berusaha Korupsi!
Penetapan Yaqut Cholil Qoumas tersangka KPK membawa dampak besar terhadap kepercayaan publik pada tata kelola ibadah haji.
Banyak pihak mendesak evaluasi menyeluruh agar Kasus Kuota Haji 2024 menjadi pelajaran penting bagi reformasi kebijakan haji ke depan.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Yaqut maupun tim kuasa hukumnya. Namun, proses hukum dipastikan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku.