bacakoran.co -- diduga akibat kecanduan bermain alias, seorang oknum mahasiswa berinisial f (22), yang bertempat tinggal di kecamatan banyuasin iii kabupaten banyuasin, sumatera selatan di jebloskan penjara.
oknum mahasiswa f sekaligus pedagang itu ditangkap polisi bukan karena kepergok atau tertangkap tangan saat pencet-pencet hadphone, memainkan aplikasi judol yang memberinya sejuta hayalan kemenangan.
pemuda itu ditangkap polisi justru akibat melakukan tindak pidana penggelapan karena milik temannya berinisial dks (25), warga blok a2, perumahan gading pesona residence desa tanjung agung kecamatan banyuasin iii.
uang hasil gadai motor itu digunakannya untuk bermain judol dengan harapan bisa menang banyak dan menebus gadainya. namun bukannya kemenangan yang di dapat melainkan kekalahan yang terus belipat. kasus ini kemudian di proses polisi hingga f ditangkap.
dks yang kesal dengan perbuatan temannya itu melapor ke pada minggu, 28 desember 2025 dengan tanda bukti laporan polisi nomor lp/b/570/xii/2025/spkt.
dalam keterangannya dalam laporan itu, dks mengatakan bahwa peristiwa penggelapan itu terjadi pada senin, 22 desember 2025.
kapolres banyuasin akbp risnan aldino melalui plt. kasi humas polres banyuasin, iptu abu bakar menjelaskan, tindak pidana itu bermula ketika f datang ke rumah dks di perumahan gading pesona residence desa tanjung agung kecamatan banyuasin iii dengan alasan hendak pergi ke pasar malam.
"korban dks, awalnya menolak meminjamkan sepeda motornya. tapi pelaku terus membujuk,"jelasnya.
karena tak enak hati, akhirnya dks meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku. hanya saja dks meminta agar pelaku bersama adiknya pergi ke pasar malam.
sesampainya di pasar malam, pelaku mulai melancarkan aksinya. dia meminta orang lain mengantar adik korban pulang ke rumah.
"setelah menguasai sepeda motor honda vario 160 milik korban, selanjutnya pelaku menggdaikan sepeda motor itu kepada seseorang yang uangnya ia gunakan untuk bermain judol,"jelas iptu abu bakar.
karena itulah, ketika dihubungi dks agar segera mengembalikan sepeda motornya, f terus berkelit dan menghindar.
kekesalan dks mencapai puncaknya karena sudah hampir sepekan, tak ada niat baik f untuk mengembalikan motor korban hingga masalah ini di laporkan korban ke polres banyuasin.
setelah menerima laporan tersebut, sejumlah personil satreskrim polres banyuasin langsung bergerak hingga akhirnya berhasil menggiring pelaku ke kantor polisi. "saat ini pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban, stnk dan kunci sepeda motornya,"ungkapnya.
"dari hasil interogasi, pelaku mengaku menggadaikan sepeda motor korban untuk bermain judi online,"ucapnya.
atas perbuatannya, f dikenakan pasal 372 kuhp (beralih ke pasal 486 kuhp sesuai uu no. 1 tahun 2023).