bacakoran.co - terus mendalami perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan pemerintah kabupaten bekasi yang menjerat bupati bekasi nonaktif ade kuswara kunang.
pada senin (12/1/2026), penyidik kpk memeriksa dua orang saksi, yakni anggota dari perjuangan, nyumarno, serta mantan sekretaris dinas cipta karya dan tata ruang kabupaten bekasi, beni saputra.
pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri dari para tersangka kepada sejumlah pihak.
nyumarno memenuhi panggilan kpk di gedung merah putih, jakarta selatan, sekitar pukul 13.48 wib.
kehadirannya sekaligus memberikan klarifikasi terkait ketidakhadirannya pada jadwal pemeriksaan sebelumnya.
nyumarno membantah anggapan bahwa dirinya mangkir atau tidak kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
“saya nyumarno anggota dprd kabupaten bekasi, sedianya memenuhi undangan dari kpk. pada awal pemberitaan saya diberitakan katanya saya tidak hadir undangan kpk, terus kemudian berita bertambah lagi naik katanya saya tidak kooperatif atau dianggap mangkir lah,” ujar nyumarno di kantor kpk.
ia menjelaskan bahwa pada jadwal pemeriksaan sebelumnya dirinya belum menerima surat panggilan resmi dari kpk.
setelah berkomunikasi dengan pihak kpk, nyumarno menyatakan kesiapannya untuk hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi.
pada hari yang sama kpk juga kembali memeriksa beni saputra, pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua kalinya bagi mantan pejabat pemerintah kabupaten bekasi itu.
juru bicara kpk, budi prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap proyek yang melibatkan ade kuswara kunang.
“pemeriksaan dilakukan di gedung kpk,” ujar budi prasetyo dalam keterangan tertulis, senin (12/1/2026).
menurut budi, beni saputra diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah kabupaten bekasi.
kpk belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan karena proses permintaan keterangan masih berlangsung.
kpk menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap nyumarno dan beni saputra difokuskan pada pendalaman dugaan aliran dana dari para tersangka.
penyidik menelusuri kepada siapa saja uang tersebut mengalir serta untuk kepentingan apa dana itu digunakan.
“termasuk di antaranya dugaan aliran uang kepada saudara bs (beni saputra) ini peruntukannya untuk apa. itu yang kemudian didalami dalam pemeriksaan kali ini. termasuk kepada saksi saudara nyo (nyumarno) selaku anggota dprd, itu juga pendalaman terkait dengan dugaan aliran uang kepada saksi dimaksud,” jelas budi prasetyo di gedung merah putih, senin (12/1/2026).
kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (ott) yang dilakukan kpk pada 18 desember 2025 di wilayah kabupaten bekasi.
dalam operasi tersebut, kpk menetapkan ade kuswara kunang sebagai tersangka bersama ayahnya, h.m. kunang, serta seorang pihak swasta bernama sarjan.
ade diduga melakukan praktik ijon proyek, yakni meminta sejumlah uang muka atas paket proyek pemerintah yang akan dikerjakan.
pelaksana tugas deputi penindakan dan eksekusi kpk, asep guntur rahayu, sebelumnya mengungkap bahwa praktik tersebut dilakukan secara berulang.
“sejak desember 2024 hingga desember 2025, adk diduga rutin meminta uang ijon proyek kepada srj melalui perantara ayahnya sendiri, hmk,” kata asep, dikutip dari tempo.co.
kpk memperkirakan total uang yang diterima ade kuswara kunang mencapai rp 14,2 miliar.
dari jumlah tersebut, sebesar rp 9,5 miliar diduga berasal dari sarjan yang diberikan dalam empat tahap penyerahan.
sementara itu, rp 4,7 miliar lainnya diduga berasal dari pihak swasta lain yang saat ini masih didalami oleh penyidik.
dalam ott tersebut, kpk juga menyita uang tunai sebesar rp 200 juta dari kediaman ade yang disebut sebagai sisa pembayaran ijon tahap keempat.
saat ini, ade kuswara kunang, h.m. kunang, dan sarjan telah ditahan di rumah tahanan negara kpk.
penahanan awal selama 20 hari telah diperpanjang selama 40 hari untuk kepentingan penyidikan.
ade dan h.m. kunang dijerat dengan pasal 12 a atau pasal 11 dan pasal 12b undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.
sementara sarjan sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 uu tipikor.